Topik pembahasan kali ini adalah seputar asuransi. Asuransi menjadi hal penting bagi kehidupan, terutama bagi kehidupan pengusaha. Asuransi sangatlah penting untuk menjamin kehidupan bila terjadi resiko yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, tidak heran bila banyak pengertian asuransi menurut para ahli yang telah diartikan menurut versinya sendiri.
Perlu diketahui bahwa asuransi berasal dari bahasa Perancis kuno “ensurer”. Dan dikembangkan menjadi kata “endurance” dalam bahasa Inggris kuno. Ketika sekitar tahun 1800-an, kata tersebut diucapkan menjadi “insurance”. Diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, menjadi “asuransi”.
Asuransi adalah tindakan aktivitas dimana akan memberikan perlindungan sebagai ganti rugi akibat resiko yang didapat. Misalnya, kejadian yang tak terduga seperti kematian, sakit atau kehilangan. Sehingga adanya pembayaran premi teratur sebagai pengganti polis untuk adanya jaminan perlindungan tersebut. Telah dikemukakan beberapa pengertian asuransi menurut para ahli sebagai berikut :
1. Menurut Profesor Mark R. Green, MD
Seorang profesor asal Norwalk membuat pernyataan tentang definisi asuransi menurut versinya. Asuransi adalah lembaga ekonomi yang membentuk asuransi untuk mengurangi risiko, dengan jalan menggabungkan pengelolaan objek yang cukup besar jumlahnya. Sehingga jika adanya kerugian secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas yang tertentu.
2. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins
Mengemukakan pendapatnya tentang asuransi berdasarkan dua sudut pandang. Asuransi merupakan sebuah pengaman yang menjadi solusi ketika adanya kerugian keuangan oleh pihak penanggung melewati persetujuan dari badan pengumpulan dana agar dapat menanggulangi kerugian tersebut.
3. Pernyataan Profesor Mehr dan Cammack
Profesor Mehr dan Cammack membuat pernyataan prinsip asuransi yang hampir sama dengan profesor Mark R. Green, MD. Yaitu alat untuk mengurangi risiko keuangan (finansial), dengan mengumpulkan beberapa unit dalam jumlah yang memadai.
Dengan ini, kerugian individu bisa diprediksi. Lalu, kerugian tersebut akan ditanggung secara merata oleh individu yang tergabung.
4. Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H
Pengertian asuransi menurut para ahli juga didefinisikan oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia periode 1952-1966 Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H. Menurut buku yang ditulis oleh Prof. Wirjono Prodjodikoro tentang Hukum Asuransi di Indonesia.
Profesor Wirjono menyatakan asuransi yaitu sebagai alat pertanggungan yang melibatkan antara pihak pemberi jaminan dengan pihak yang dijamin, bahwa akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat adanya peristiwa yang belum tentu terjadi atau belum jelas kapan akan terjadi.
5. Definisi Asuransi Versi Abbas Salim
Dalam buku karangannya, Abbas Salim menjelaskan definisi perasuransian. Ialah suatu keinginan dalam penetapan premi kecil yang dibayarkan, tetapi sudah pasti sebagai pengganti risiko yang terjadi di masa mendatang.
6. Pernyataan Asuransi Subekti
Setelah pengertian asuransi menurut para ahli yang lainnya telah dipaparkan. Ada Pula Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang menjabat pada periode 1968 sampai 1974 turut menjelaskan tentang definisi asuransi menurut versi Subekti.
Yaitu bahwa asuransi adalah bentuk kesepakatan yang didasarkan pada kejadian yang belum tentu terjadi di masa depan. Kejadian tersebut terjadi atau tidak akan menentukan untung-rugi pada salah satu pihak.
7. Emmy Pangaribuan
Emmy Pangaribuan, menjelaskan pengertian asuransi menurutnya pribadi, merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi untuk membayar premi dan tidak mendapatkan risiko di masa depan.
Sementara itu, pihak tertanggung sebenarnya juga dapat “menikmati” premi tersebut asalkan tidak ada klaim dalam bentuk permintaan untuk ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh pihak tertanggung.
Itulah pengertian asuransi dari para ahli, semakin banyaknya versi pengertian asuransi menurut para ahli akan membantu orang lain untuk mengerti tentang perasuransian. Dengan adanya pernyataan dari beberapa ahli terkait asuransi, maka sangat penting untuk jaminan kehidupan bila terjadi resiko yang tidak diinginkan.