BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan atau yang lebih terkenal dengan nama
BPJS Kesehatan merupakan sebuah upaya dari pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak
bagi setiap warganya yang membutuhkan.
Program ini telah ada sejak dulu hingga sekarang, hanya saja namanya sempatmengalami beberapa
perubahan. Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat Indonesia lebih sejahtera dalam hal
sosial dan kesehatan.
Anda mungkin sering mendengar nama BPJS kesehatan, namun apakah Anda sudah mengerti apa
sebenarnya arti dari BPJS? Jika belum berikut pengertian BPJS selengkapnya.
Jika dilihat dari UU No. 24 tahun 2011 mengenai BPJS pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 9 ayat (1)
yang diikuti UU No.40 tahun 2011 mengenai SJSN pasal 1 angka 8, pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) BPJS
Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Program BPJS Kesehatan telah beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Untuk peserta BPJS sendiri paling
banyak 5 orang untuk setiap anggota keluarganya. Jika keluarga Anda memiliki anggota yang lebih maka
bisa diikutsertakan pada keluarga yang lainnya dan dikenai biaya tambahan.
Dampak yang ditimbulkan jika Anda tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah ketika Anda sakit dan
diwajibkan untuk dirawat atau berobat, maka semua biaya harus Anda tanggung sendiri dan biasanya
biayanya pun sangat mahal melebihi kemampuan Anda sendiri.
Untuk itu, penting sekali bagi Anda untuk membuat BPJS Kesehatan sekarang juga. Tentu ada banyak
sekali manfaat yang bisa Anda ambil dari BPJS Kesehatan ini. Alasan pemerintah membuat kartu BPJS
Kesehatan adalah untuk menjadikan warga Indonesia menjadi lebih sehat, sehingga dapat produktif dan
memberikan kontribusi yang lebih bagi negara dalam bidang apapun.
Jika dilihat standar kesehatan yang ada di Indonesia memang sangat jauh tertingga dengan negara-
negara maju yang terus menerus memperbaiki sistem untuk menyehatkan dan mensejahterakan
masyarakatnya.
Sebenarnya upaya pemerintah membuat BPJS Kesehatan sangatlah baik, hanya saja minimnya sosialisasi
yang diberikan kepada masyarakat menjadikan BPJS Kesehatan ini kurang efektif dan kurang diminati.
Tak heran jika banyak orang yang tidak mengerti bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan ini.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Ada dua cara yang bisa Anda pilih agar terdaftar sebagai peserta kartu BPJS Kesehatan yaitu secara
offline dan online. Kedua metode tersebut tentunya memiliki kelebihan dan juga kekurangannya
masing-masing. Ada baiknya Anda memahami kedua metode tersebut sebelum memutuskan untuk
mendaftar BPJS Kesehatan.
Jika Anda memang tidak mengerti akan internet atau gagap teknologi, sebaiknya gunakanlah jalur offline
untuk mendaftar BPJS Kesehatan agar lebih mudah. Namun, jika Anda memiliki pemahaman yang lebih
mengenai internet, ada baiknya menggunakan jalur online.
Nah, sebelum Anda mendaftar tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan baik itu melalui
jalur offline maupun online. Apa sajakah persyaratan yang harus diajukan? Berikut adalah informasi
selengkapnya.
Kartu identitas Anda yang masih berlaku sampai saat ini, bisa KTP, Paspor, ataupun SIM
KK (Kartu Keluarga) terbaru
Untuk yang sudah menikah wajib membawa buku nikah
Fotokopi buku tabungan Anda sebagai penanggung biaya
Setelah semua persyaratan terkumpul rapi, langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah mendaftar.
Inilah dua cara mendaftar BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara offline (langsung)
Langkah pertama Anda harus menyiapkan persyaratan yang harus diajukan seperti KTP, KK, pas foto
terbaru 3 x 4 sebanyak 1 lembar, dan disertai juga dengan iuran pada bulan pertama sesuai dengan
kelas yang dipilih ada Rp. 25.500, Rp. 51.000, atau Rp. 80.000.
Segera datangi kantor BPJS terdekat. Jika memungkinkan, Anda juga bisa mendaftar secara kolektif
dengan melakukan koordinasi dari ketua RT agar semuanya menjadi lebih mudah.
Setelah sampai di kantor BPJS, Anda akan diberikan form pendaftaran. Isilah form tersebut dengan
teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian identitas Anda. kesalahan dalam pengisian
data akan berdampak buruk di kemudian hari. Jadi, sebaiknya Anda melakukan cek ulang setelah selesai
mengisi form pendaftaran tersebut.
Selesai mengisi form pendaftaran, Anda akan diberikan virtual account yang nantinya berguna sebagai
media pembayaran atau transfer dana sesuai dengan klaim yang dibutuhkan.
Lakukanlah pembayaran secara rutin pada bank yang telah ditentukan
Kembali lagi ke kantor BPJS dengan menyertakan bukti transfer, kemudian tunggu sampai kartu BPJS
selesai dicetak.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online
Agar bisa melakukan konfirmasi pendaftara, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti
KTP, KK, kartu NPWP, nomor handphone yang masih aktif, dan juga alamat email.
Selanjutnya, kunjungi website bpjs-kesehatan.go.id dari browser mobile phone ataupun perangkat PC
Anda.
Isilah data dengan benar yang mencakup data diri, alamat lengkap, fasilitas kesehatan beserta instansi
rujukannya, pilihan kelas yang ditawarkan, dan yang terakhir dikhususkan kepada WNA yang ingin
memperoleh fasilitas BPJS.
Pilihlah biaya iuran yang akan dibayarkan setiap bulannya mulai dari Rp. 25.500, Rp. 51.000, sampai
Rp. 80.000.
Simpan data yang telah diisi oleh Anda, kemudian tunggu nomor registrasi yang akan dikirimkan
melalui email Anda. setelah nomor registrasi didapatkan segera print virtual account tersebut.
Lakukanlah pembayaran pada bank yang telah ditunjuk seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Setelah menyerahkan sejumlah biaya beserta nomor virtualnya pada teller bank, Anda akan
mendapatkan bukti transfer atau pembayaran.
BPJS Kesehatan Anda pun sudah aktif, kemudian cek email Anda karena ada pemberitahuan dari BPJS
berupa E-ID card BPJS yang bisa Anda print sendiri.
Anda juga bisa melakukan print E-ID BPJS pada kantor BPJS terdekat dengan langsung masuk ke
bagian print kartu BPJS dengan melampirkan semua data termsuk virtual account, form isian, dan juga
bukti pembayaran.
Itulah dua cara yang bisa Anda pilih untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Dilihat dari prosesnya memang
akan lebih mudah jika menggunakan cara offline atau langsung, namun semua tergantung dengan selera
Anda.
Setelah membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan, Anda juga harus mengetahui tarif BPJS Kesehatan
terbaru yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dimana pada tahun 2016
lalu, telah disepakati bahwa tarif BPJS Kesehatan kelas 1 naik dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000, untuk
kelas 2 naik dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000, sedangkan untuk kelas 3 tidak mengalami kenaikan
yaitu masih berada pada tarif Rp. 25.500.
Alasan pemerintah tidak menaikkan tarif pada kelas 3 karena banyak warga sekali warga dengan
ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada BPJS Kesehatan kelas 3 ini. Semakin mahal tarif
yang dibayarkannya, maka semakin banyak pula fasilitas yang akan didapatkan.
Lengkap sudah pembahasan mengenai BPJS Kesehatan, semoga Anda lebih memahami apa itu BPJS
Kesehatan dan tidak kesulitan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mengingat
kartu BPJS Kesehatan ini sangat penting, ayo segera daftarkan diri Anda sekarang juga.