Berbagai contoh asuransi yang bisa dilihat dalam kehidupan nyata. Banyak nasabah mengikuti asuransi tersebut seperti asuransi kendaraan, asuransi kesehatan, untuk menghadapi hal yang tidak diinginkan. Namun terkadang saat dibutuhkan asuransi malah menolak klaim dari nasabah. Salah satu contohnya seperti klaim asuransi motor hilang ditolak. Padahal motor yang hilang juga berhak mendapatkan sebuah jaminan dari pihak asuransi.
Apa Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak ?
Sebelum mengetahui cara klaim asuransi motor hilang ditolak, sebaiknya mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Di mana penyebab klaim asuransi tersebut ditolak karena berbagai alasan oleh pihak yang bersangkutan. Sehingga nasabah tidak bingung jika hal tersebut ditolak oleh pihak asuransi. Berikut ini merupakan paparan mengenai penyebab klaim dari asuransi motor hilang ditolak.
1. Tidak Memenuhi Persyaratan
Seorang nasabah yang ingin klaim asuransi motor juga diperlukan berbagai persyaratan untuk hal tersebut. Di mana persyaratan yang dibutuhkan seperti membawa STNK motor, SIM dari nasabah, dan lain sebagainya. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pihak asuransi akan menolak klaim asuransi motor hilang dari nasabah.
2. Kedapatan Mabuk-Mabukan dan Melanggar Aturan Lalu Lintas
Seorang nasabah yang kedapatan mabuk-mabukan oleh pihak asuransi akan ditolak jika ingin klaim asuransi motor hilang. Karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara. Selain itu, pihak asuransi juga akan menolak nasabah yang tidak mematuhi aturan lalu lintas pada saat membawa motor. Di mana hal tersebut dianggap sebagai kesalahan sendiri dari seorang nasabah.
3. Nama Yang Tercantum Saat Pendaftaran Berubah
Nama yang dicantumkan pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan nama pada saat mengajukan klaim motor hilang. Maka dari itu, hal ini menjadi penyebab pihak asuransi menolak pengajuan oleh nasabah. Selain itu, masa berlaku polis sudah habis sehingga asuransi motor tidak bisa dimanfaatkan kembali sebagai jaminan dari kendaraan yang hilang.
Bagaimana Cara Mengatasi Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak ?
Setelah mengetahui penyebab dari asuransi tersebut ditolak, maka inilah cara klaim hal tersebut. Di mana seorang nasabah bisa klaim asuransi motor hilang dengan beberapa cara. Sehingga asuransi tersebut bisa didapatkan kembali sebagai jaminan. Berikut ini merupakan paparan mengenai cara klaim asuransi motor hilang ditolak dengan cepat dan mudah.
1. Melapor Ke Pihak Leasing atau Asuransi
Jika motor kredit hilang yang disebabkan karena pencurian sebaiknya melapor ke pihak leasing terlebih dahulu. Jangan langsung melapor ke pihak polisi dahulu dengan adanya hal ini. Namun sebelum melapor ada juga persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa seperti KTP, SIM, kunci motor, dan lain sebagainya.
2. Melapor Ke Kantor Polisi
Nah, setelah melapor ke pihak leasing dan membawa surat pengantar maka melapor ke kantor polisi. Di mana kantor polisi yang dimaksud adalah yang terdekat dari tempat kejadian berlangsung. Jika sudah melapor, maka pihak kantor polisi akan memberikan sebuah surat dan harus disimpan untuk klaim asuransi nantinya. Dengan tujuan untuk dijadikan sebagai bukti kehilangan dari nasabah.
3. Melakukan Blokir Pada STNK Nasabah
Banyak yang mengira bahwa STNK kendaraan tidak dapat diblokir sebelum masa berlakunya habis. Anggapan tersebut salah, karena STNK ini bisa diblokir jika kendaraan kredit seseorang hilang dan ingin klaim ke pihak asuransi. Pemblokiran STNK ini dilakukan di Polda setempat dan juga membawa berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemblokiran.
4. Datang Kembali Ke Pihak Leasing
Setelah mendapatkan surat dari pihak polisi pada saat melapor dan STNK nasabah sudah diblokir maka harus ke pihak leasing kembali. Dengan tujuan untuk proses klaim mengenai asuransi motor hilang agar tidak ditolak. Namun kembali membawa persyaratan awal yaitu membawa STNK, KTP, SIM, kunci motor, dan melengkapi data diri. Di mana data diri tersebut harus sesuai dan masih berlaku.
Itulah beberapa paparan mengenai cara mengatasi klaim asuransi motor hilang ditolak oleh pihak asuransi. Cara yang dilakukan memang termasuk rumit namun hal tersebut harus dilakukan untuk dijadikan sebagai persyaratan. Di mana proses yang rumit ini terletak pada saat melakukan pemblokiran STNK di Polda. Karena banyak persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.