Resiko Kehilangan maupun perusakan terhadap kendaraan dapat dialami oleh siapa saja. Sehingga penting untuk memiliki asuransi kendaraan. Pihak asuransi biasanya menawarkan dua pilihan kepada pemilik kendaraan, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Sebagai pemilik polis, wajib hukumnya untuk mempelajari segala prosedur serta syarat klaim asuransi mobil dengan benar.
Segala persyaratan serta hal-hal yang berkenaan dengan prosedur klaim asuransi mobil telah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini guna menghindari perbedaan signifikan antara tarif asuransi suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Adapun premi tambahan yang harus dibayarkan sebanyak Rp. 300.000,-/kejadian.
Tata Cara Klaim Asuransi Mobil Serta Biayanya
Selain mempersiapkan biaya asuransi, penting juga untuk melakukan semua prosedur klaim dengan tepat. Kesalahan yang terdapat pada saat proses pengajuan klaim dapat mengakibatkan kehilangan klaim dan kerugian atas premi yang sudah dibayarkan setiap bulannya. Laporkan kejadian kerusakan atau kehilangan setidaknya dalam 3×24 jam. Berikut tata cara klaim asuransi mobil dengan benar.
1. Laporkan Kejadian Kepada Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan saat mengalami kerusakan atau kehilangan kendaraan adalah dengan melapor kepada penyedia asuransi. Sertakan barang bukti kepemilikan mobil, foto, dan juga dokumen-dokumen penunjang lainnya. Seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan lain-lain.
2. Laporkan Kejadian Kepada Pihak Kepolisian
Setelah menghubungi pihak asuransi dan melaporkan bahwa tengah mengalami kehilangan kendaraan ataupun kecelakaan, langkah selanjutnya adalah membuat surat keterangan kehilangan atau kecelakaan di kantor kepolisian. Surat ini memiliki fungsi sebagai bukti kuat atas kejadian. Pembuatan surat keterangan ini tidak memakan waktu yang lama. Ceritakan dengan lengkap kronologi kejadian kepada pihak kepolisian.
3. Pihak Asuransi Akan Melakukan Survey
Apabila mobil mengalami kerusakan, jangan terburu-buru membawanya ke bengkel. Sebab pihak asuransi akan melakukan survey sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sementara untuk kasus kehilangan, pihak asuransi akan mempelajari berkas kejadian yang telah diserahkan. Apabila terbukti benar, maka pihak asuransi akan memberikan mobil baru sebagai gantinya.
4. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
Isilah formulir pengajuan klaim yang didapatkan sebelum menerima keputusan pertanggungan oleh pihak asuransi. Formulir biasanya berisikan data kejadian atau penyebab kecelakaan. Apabila pemilik kendaraan kedapatan berbohong, maka pengajuan klaim asuransi akan ditolak. Setelah permohonan klaim disetujui, pemilik kendaraan akan mendapatkan ganti rugi baik berupa mobil baru maupun perbaikan.
Syarat Klaim Asuransi Mobil
Ketika mobil mengalami kecelakaan atau kehilangan, pihak asuransi biasanya akan meminta beberapa kelengkapan dokumen sebagai syarat. Dokumen ini nantinya akan menjadi pertimbangan apakah pemilik kendaraan berhak atas asuransi atau tidak. Berikut adalah syarat klaim asuransi mobil yang dibutuhkan.
1. Klaim Untuk Kehilangan/Kerusakan Sebagian Kendaraan Akibat Perbuatan Jahat
Tak jarang ulah jahil seseorang menyebabkan kerusakan atau kehilangan pada sebagian maupun seluruh bagian kendaraan. Kehilangan atau kerusakan yang dimaksud dapat berupa ban cadangan, kaca spion, baret pada badan mobil, dan lain-lain. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:
- Mengisi blangko laporan kerugian yang ditandatangani pihak tertanggung
- Polis asuransi fotokopi
- STNK kendaraan fotokopi
- SIM milik pengemudi fotokopi
- Surat Keterangan dari kepolisian tempat kejadian
2. Klaim Untuk Kehilangan Keseluruhan Kendaraan Akibat Perbuatan Jahat
Memarkir kendaraan di luar rumah terkadang menimbulkan niat jahat pada orang lain. Kerusakan maupun pencurian seringkali terjadi pada kendaraan yang diparkir di luar. Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kerugian akibat pencurian, juga dapat melakukan klaim asuransi sebagai bentuk ganti rugi atas kehilangan yang dialami. Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Blangko laporan kerugian yang ditandatangani pihak tertanggung
- Polis asuransi fotokopi
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Fotokopi SIM milik pengemudi.
- SK dari kepolisian tempat kejadian.
- Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan dari Kaditserse Polda setempat.
- Surat tanda blokir STNK.
- Investigasi dari lembaga terkait jika diperlukan.
3. Klaim Kerusakan Kendaraan Akibat Kecelakaan
Ketika mengalami kecelakaan dan kendaraan terdaftar pada asuransi, maka pemilik dapat mengajukan klaim asuransi. Tentu saja dengan melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat sebagai berikut:
- Formulir laporan kerugian yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- Polis asuransi fotokopi
- STNK kendaraan fotokopi
- SIM pengemudi fotokopi
- Surat keterangan dari kepolisian setempat dan juga surat tuntutan dari pihak ketiga (jika ada)
- Dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga (jika ada)
- Surat pernyataan yang berisikan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (jika ada)
- Surat pernyataan mengenai ketiadaan asuransi. Pihak asuransi biasanya tidak akan memberikan ganti rugi apabila pihak ketiga ternyata memiliki asuransi mobil. Jadi, pastikan untuk memenuhi persyaratan ini apabila ingin mengajukan klaim.
Nah, itulah penjelasan mengenai tata cara pengajuan klaim serta syarat klaim asuransi mobil. Pahami dengan baik setiap persyaratan dan prosedurnya. Jangan sampai ada yang terlewat. Sebab, hal tersebut dapat menghambat proses pengajuan klaim.