5 Cara Menutup Polis Asuransi, ini Panduannya untuk Nasabah Asuransi

5 Cara Menutup Polis Asuransi, ini Panduannya untuk Nasabah Asuransi

Polis asuransi menurut asosiasi asuransi jiwa merupakan kontrak perusahaan dengan nasabahnya. Dokumen ini pastilah dimiliki semua nasabah asuransi karena merupakan bukti keikutsertaan pada suatu perusahaan asuransi. Tetapi bagaimana jika ingin menutupnya? Cara menutup polis asuransi berikut ini merupakan pedoman yang tepat untuk diketahui.

Nasabah sendiri memiliki hak untuk menutup polis. Penutupan mungkin terjadi karena beberapa hal seperti tidak lagi mampu membayar premi, ada pengeluaran besar yang mendadak atau mungkin merasa tidak lagi butuh asuransi.

Penting untuk diketahui, jika memutuskan ingin menutup polis, maka premi yang sudah dibayarkan tidak akan bisa kembali. tetapi terdapat hal lain yang berlaku jika nasabah menutup polis sesuai dengan waktu yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga :  Penting! Ini 5 Cara Membatalkan Asuransi Cigna Di Kartu Kredit

1. Melalui Agen Asuransi

Cara menutup polis asuransi yang pertama yakni melalui agen asuransi. Agan pastilah mengetahui dan memahami lebih banyak perusahaan asuransi si pemohon. Agar berjalan baik, konsultasikan dengan agen tersebut dan ikuti instruksi untuk menutup polis asuransi.

2. Melalui Kantor Cabang

Cara selanjutnya yakni melalui kantor cabang. Perusahaan asuransi yang besar biasanya memiliki banyak kantor cabang di berbagai daerah. Datanglah ke kantor cabang terdekat tempat tinggal. Kemudian dikonsultasikan mengenai prosedur menutup polis. Saldo asuransi selama ini juga bisa dicek disana.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Bumiputera Dan Jenis-Jenis Klaimnya

3. Melalui Customer Service

Jika tidak ada waktu untuk pergi ke kantor cabang atau agen asuransi, nasabah bisa langsung menghubungi customer service. Tanyakan kepadanya mengenai info lebih lanjut seputar penutupan polis. setelah menghubungi, biasanya nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi data.

Customer service nantinya mengecek keanggotaan nasabah. Siapkan data yang diminta untuk proses verifikasi melalui telepon. Seperti data nomor polis, nomor handphone yang digunakan saat mendaftar, nama lengkap, alamat dan tanggal lahir.

Baca Juga :  Cara Cek Saldo Asuransi AIA Secara Cepat & Praktis

Berikan data seakurat mungkin agar proses verifikasi berjalan lancar. Proses verifikasi hanya dilakukan sekali saja. Jika sudah selesai, maka pihak customer service akan memberikan nomor Telephone Identification Number atau TiN kepada nasabah.

 Lalu nasabah bisa menggunakan nomor tersebut untuk melanjutkan proses menutup polis. setelah data sudah berhasil diverifikasi maka pilihlah cara pengiriman berkas. 

Terdapat beberapa opsi mengirim berkas yakni melalui email atau langsung ke alamat rumah. Kemudian kirim semua dokumen tadi ke kantor pusat. tunggulah sampai mendapat pemberitahuan lanjutan.

4. Proses Penutupan Asuransi Polis Melalui Kantor Pusat

Cara yang paling simpel dan mudah adalah dengan mendatangi kantor pusat perusahaan asuransi pemohon. Utarakan maksud dan tujuan ke pegawai yang bertugas. Siapkan berkas persyaratan yang  diminta. 

Baca Juga :  Memilih Jenis Asuransi yang Tepat, Agar Tahu Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan atau Tidak

Kemudian serahkan dan tunggu proses verifikasi.  Jika memang masih ada saldo, maka uang akan dikembalikan melalui nomor rekening yang nasabah miliki.

5. Menutup Polis dengan Tidak Membayar

Cara yang terakhir yakni menutup polis dengan tidak membayar premi. Cara ini dilakukan jika nasabah ingin menutup sementara polis karena kondisi keuangan yang sedang tidak memungkinkan. Nah, jika finansial sudah kembali stabil, polis asuransi bisa dilanjutkan dengan membayarnya kembali.

Baca Juga :  Alasan Hukum Asuransi Syariah dalam Islam Dinyatakan Halal

Ini merupakan langkah tepat saat nasabah masih ingin memiliki asuransi tapi terkendala biaya premi. Untuk cara ini nasabah tidak perlu datang ke cabang atau menghubungi customer service. Tapi jangan terlalu lama mangkir dari pembayaran ya. Karena nantinya asuransi bisa beresiko tidak aktif.

Demikian, informasi mengenai cara menutup polis asuransi. Semoga bisa dijadikan acuan untuk nasabah yang ingin berhenti menggunakan layanan asuransi. Tetapi sangat disayang jika memilih untuk menutup polis. Jika memang nasabah memiliki masalah keuangan sehingga tidak bisa membayar, sebaiknya ajukan cuti premi saja.