Mungkin selama ini pembaca hanya tahu bahwa bank hanya bisa menerima layanan menabung dalam bentuk mata uang saja. Tapi pernahkah berpikir bahwa ternyata bank juga melayani untuk menabung emas di bank. Benarkah demikian? Mari sama-sama mencari tahu lewat artikel berikut ini.
Ternyata selain melayani nasabah untuk menabung berupa mata uang, bank juga berperan sebagai media menabung emas. Ada 2 peran bank sebagai media untuk menabung emas ini, diantaranya sebagai tempat untuk menyimpan emas dalam jumlah besar.
Untuk penyimpanan jenis ini, setiap bank menerapkan biaya administrasi sebagai ongkos penyimpanan hingga jangka waktu tertentu, umumnya minimal 12 bulan. Juga bank berperan sebagai media untuk membantu nasabah dalam mencicil emas. Langkah ini dianggap sebagai upaya memudahkan nasabah yang mempunyai keinginan membeli emas, namun terkendala dana yang belum mencukupi.
Untuk informasi lebih lanjut dan bisa menjadi bahan pertimbangan pembaca yang ingin menabung emas di sebuah bank, bisa membaca ulasan di bawah ini:
1. Menabung Emas di Bank Dengan Cicilan
Ada beberapa bank di Indonesia yang memberikan layanan cicilan emas sebagai cara menabung emas di suatu bank. Umumnya bank-bank tersebut bank-bank berbasis Syariah, seperti misalnya BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah, BJB Syariah, BCA Syariah, BTN Syariah, dan sebagainya.
Cara kerja dari layanan cicilan dalam menabung emas di bank ini yaitu, nasabah dan pihak bank membuat kesempatan yang tercantum dalam akad dengan ketentuan berapa berat/ukuran yang diinginkan nasabah, berikut jangka waktu yang disanggupi untuk melakukan cicilan. Barulah kemudian ditentukan berapa besaran cicilan untuk setiap bulannya berikut bunga yang telah ditetapkan pihak bank.
2. Persyaratan Untuk Melakukan Cicilan Dalam Menabung Emas Pada Bank
Sebelum melakukan cicilan emas di bank, ada baiknya untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Persyaratan tersebut diantaranya:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas diri.
- Minimal usia 21 – 35 tahun untuk yang berstatus pegawai.
- Maksimal 70 tahun untuk pensiunan.
- Menyerahkan kartu identitas diri (KTP), NPWP dan kartu identitas pegawai bagi yang berstatus pegawai.
- Menyerahkan fotokopi Akta nikah dan Kartu Keluarga.
- Slip gaji dan rekening bank untuk 3 bulan terakhir.
- Mempunyai penghasilan tetap/uang pensiun sebagai jaminan untuk cicilan emas.
- Membayar biaya administrasi, biaya materai serta uang muka. Besarnya berbeda-beda untuk setiap bank. Untuk uang muka, umumnya pihak bank akan menetapkan sebesar 20 % dari harga emas yang akan dibeli dengan cicilan.
3. Keuntungan Menabung Emas Dengan Cara Mencicil Emas
Adapun keuntungan yang didapat nasabah jika menabung emas di bank dengan cara mencicil adalah terjamin keamanannya. Mengapa? Karena emas yang dicicil tersebut akan diasuransikan. Proses cepat dan mudah serta tarif cicilan emas murah namun menguntungkan. Nasabah juga akan dilayani dengan professional.
Menabung atau menyimpan emas di bank dengan cara dicicil termasuk meringankan nasabah. Emas tersebut nantinya bisa dijual kembali ataupun digadaikan pada pihak bank Pembayaran bisa dilakukan dengan cara autodebet maupun melalui ATM. nya juga Bunga ringan, bahkan ada yang tanpa bunga. Emas yang dicicil berupa logam mulia yang bersertifikat PT ANTAM TBK.
Jangka waktu pembiayaan umumnya minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan bisa dilakukan pelunasan setelah cicilan berjalan 1 tahun. Maksimum pembiayaan tergantung setiap bank. Ada yang menerapkan pembiayaan maksimal 150 juta rupiah, namun ada juga yang menerapkan aturan pembiayaan maksimal sebesar 250 juta rupiah.
Itu adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang bagaimana menabung emas-emas di bank dengan cara mencicil emas. Dengan penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa ternyata kita bisa menabung emas di bank. Tentunya dengan prosedur dan cara-cara yang berbeda dengan menabung berupa mata uang pada umumnya.