Modal merupakan sumber daya yang sangat penting untuk menjalankan suatu usaha. Salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan yaitu dana hibah. Pada artikel ini akan diuraikan cara mendapatkan dana hibah untuk modal usaha yang dapat dilakukan terutama untuk pengusaha awal dan UMKM.
Dana hibah merupakan bentuk pemberian suatu pihak ke pihak lain berupa barang, uang, maupun jasa tanpa mengharapkan imbalan. Dana hibah dapat pula diibaratkan sebagai sebuah hadiah. Dalam usaha, dana hibah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai jalannya bisnis atau usaha. Berikut contohnya:
1. Dana Hibah Dari Pemerintah
Salah satu sumber dana hibah sebagai modal usaha berasal dari pemerintah. Misalnya dari kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam program wirausaha pemula yang diatur dalam Permenkeu No. 168/PMK.05/2015. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat dana hibah ini.
- Berusia minimal 45 tahun
- Memiliki rintisan usaha yang terbukti produktif dan telah berjalan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun.
- Belum pernah mendapatkan dana sejenis, seperti UKM dan Kemenkop.
- Minimal pendidikan SMP/sederajat
- Memiliki KTP
- Pernah mengikuti pembekalan wirausaha yang dibuktikan dengan sertifikat maksimal 2 tahun belakangan.
- Memiliki legalitas usaha
- Memiliki rencana bisnis dan rekening tabungan yang masih aktif.
2. Dana Hibah dari Badan Ekonomi Kreatif
Cara mendapatkan dana hibah untuk modal usaha selanjutnya yaitu dari badan ekonomi kreatif. Dana hibah yang diberikan berupa Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Untuk memperoleh bantuan ini dapat mendaftarkan bisnis melalui situs resmi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana dari Bekraf, yaitu :
- Mengajukan proposal yang mencakup spesifikasi dan dokumen rinci bisnis yang dimiliki.
- Pada tahun pendaftaran, tidak sedang menerima bantuan dari dana APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya.
- Pengusul diwajibkan menggunakan material atau bahan produk dalam negeri.
- Penerima bantuan dana dari Bekraf dapat mengajukan permohonan dana kembali 3 tahun setelahnya.
3. Dana Hibah Dari BUMN
Salah satu program yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini dikenal dengan nama Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL). Hibah yang diberikan dalam program PKBL maksimal 200 juta untuk setiap pelaku usaha.
Bentuk penyaluran dana hibah tersebut berupa :Pengembangan sarana umum, Peningkatan kesehatan, Korban bencana alam, Sarana ibadah, Pelestarian alam, Mitra binaan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Sosial kemasyarakatan.
Adapun mekanisme penyaluran dana hibah dari BUMN dimulai dari pengajuan proposal bisnis oleh pelaku usaha ke BUMN Pembina. Setelah itu akan dilakukan survey kelayakan oleh tim yang telah ditugaskan. Jika dinilai layak maka akan diproses sesuai SOP BUMN lalu pembuatan kontrak dan penyaluran bantuan.
4. Mengikuti Program Hibah
Untuk mendapatkan modal usaha berupa hibah, salah satu yang dapat dilakukan yaitu dengan mengikuti program hibah. Misalnya mengikuti program Development Success Challenge (DSC). Program ini telah ada sejak 2010 dan terus melakukan pengembangan setiap tahun.
DSC ini merupakan program kompetisi yang ditujukan untuk wirausaha muda Indonesia. Melalui program tersebut pemenang wirausaha dapat memperoleh total hibah sebesar 2 miliar rupiah, pendampingan dan edukasi. Adapun kriteria yang digunakan selama tahap seleksi, yaitu:
- Memiliki pemahaman tentang keuangan
- Memiliki ide bisnis yang kreatif dan inovatif
- Bisnis yang diajukan memiliki peluang untuk berkembang
- Memiliki kemampuan analisis pasar, perencanaan dan pemasaran.
- Memiliki keunggulan strategi penjualan.
Itulah 4 cara mendapatkan dana hibah untuk modal usaha yang dapat dilakukan untuk mendukung usaha atau bisnis yang sedang atau akan dirintis. Sekian dan semoga bermanfaat.