Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim terbesar di Dunia sejak lama hingga kini. Dengan fakta tersebut maka banyak perbankan yang mendirikan unit bisnis syariah secara terpisah. Itu sebabnya banyak Bank Syariah di Tanah Air, lalu bagaimana cara kerja Bank Syariah?
Kebanyakan Bank Syariah merupakan anak usaha dari Bank Konvensional yang lebih dahulu eksis. Sebagian masyarakat muslim juga menganggapnya sebagai solusi untuk menghindari riba yang terlarang itu.
Sistem bunga berbunga tidak digunakan oleh Bank Syariah, inilah yang menjadi perbedaan mencolok dengan Bank Konvensional. Untuk mempelajari lebih lanjut cara kerja Bank Syariah, maka perhatikan ulasan di bawah ini.
Konsep Operasional Kegiatan Bank Syariah
Karena tidak menggunakan sistem bunga berbunga, maka prinsip bagi hasil menjadi landasan utama dalam segala operasional Bank Syariah. Pembagian hasil meliputi penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana.
Adapun konsep operasional yang dilakukan oleh Bank Syariah adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun Dana
Dana yang dihimpun menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah dan lain sebagainya. Sedangkan untuk setoran modal masuk ke dalam pos pooling fund.
Sumber dana paling besar berasal dari prinsip mudhrabah mutlaqah. Prinsip ini biasanya mencapai lebih dari 60% dengan berbentuk tabungan, deposito dan obligasi.
2. Pooling Fund
Prinsip yang kedua ini dipergunakan dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara kedua belah pihak. Atau cara kerja Bank Syariah bisa juga dalam bentuk pembiayaan jual beli dan sewa.
3. Laba Atau Bagian Bagi Hasil
Setelah kegiatan pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip yang diterapkan Bank Syariah, maka akan diperoleh bagian bagi hasil atau laba. Besarannya sesuai kesepakatan awal (nisbah bagi hasil) dengan setiap nasabah (mudharab atau mitra usaha).
Dari pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli, nantinya akan diperoleh margin keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan dengan prinsip sewa diperoleh pendapatan sewa.
4. Pendapatan dari Pooling Fund
Keseluruhan pendapatan ini kemudian dibagihasilkan secara adil antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan, menabung atau menginvestasikan uangnya. Tentu saja setiap aktivitas tersebut sesuai dengan kesepakatan awal yang ditentukan.
Bagian nasabah atau pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah secara adil. Begitu juga untuk bagian bank akan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba yang nantinya dijadikan sebagai pendapatan operasi utama.
Prinsip Perjanjian Transaksi Bank Syariah
Prinsip yang dimiliki Bank Syariah dalam menjalankan usahanya terbagi ke dalam beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Mudharabah
Dengan prinsip ini pihak Bank Syariah memberikan sejumlah modal kepada nasabah, kemudian nasabah melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba. Laba yang diperoleh kemudian dibagi berdasarkan rasio yang telah disetujui kedua belah pihak.
2. Prinsip Murabahah
Cara kerja Bank Syariah yang kedua menggunakan prinsip murabahan yakni nasabah membeli suatu komoditi berdasarkan spesifikasi tertentu. Bank sendiri mengirimkan barang sesuai imbalan harga dan berdasarkan persetujuan awal.
3. Prinsip Musharakah
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal dimana mitra usaha masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka.
4. Prinsip Ijarah
Yakni prinsip pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa adanya pilihan lain.
5. Prinsip Ijarah Wa Iqtina
Yang kelima ini merupakan prinsip pembiayaan barang modal dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Penyewaan tersebut dilakukan dari pihak bank oleh pihak lain.
Dengan adanya cara kerja Bank Syariah yang sangat berbeda dengan Bank Konvensional, ini bisa menjadi alternative pembiayaan untuk dunia usaha. Tertarik untuk mencobanya?