Cara mengklaim asuransi mobil dapat mudah dilakukan apabila prosesnya jalan dengan benar dan kelengkapan berkas yang ada terpenuhi. Saat klaim asuransi mobil nasabah akan dikenakan biaya, yaitu biaya resiko sendiri atau biasa disebut dengan own risk. Besar kecilnya biaya tersebut tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi dan telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar Rp.300.000 untuk setiap kejadian.
Langkah pertama yang dilakukan dalam klaim asuransi mobil ketika terjadinya kecelakaan adalah langsung mengambil foto pada bagian mobil yang rusak. Fungsi foto ini untuk dijadikan sebagai bukti klaim asuransi apabila mobil mengalami kerusakan yang berat. Setelah itu proses berikutnya dengan mengikuti beberapa prosedur berikut:
1. Menghubungi Pihak Asuransi
Cara mengklaim asuransi mobil yang pertama adalah menghubungi perusahaan asuransi mobil yang sudah didaftarkan. Selain perusahaan asuransi, klaim asuransi juga dapat dilakukan oleh pihak kepolisian hal tersebut dapat dilakukan apabila mobil memiliki kerusakan yang sangat parah.
2. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
Selanjutnya dalam mengklaim asuransi mobil adalah mengisi formulir pengajuan. Walaupun sebagian orang menganggap hal ini sangat merepotkan, namun mengisi formulir menjadi hal wajib yang harus dilakukan. Formulir tersebut memberikan beberapa pertanyaan yang nantinya akan menjawab bagaimana kerugian yang dialami. Maka dari itu sebaik mungkin mengisinya dengan jelas dan sesuai fakta yang ada.
3. Melengkapi Dokumen
Ada beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi ketika mengklaim asuransi mobil, karena sudah menjadi syarat dalam pengajuan klaim. Dokumen tersebut meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan surat keterangan dari kepolisian yang menjelaskan bahwa mobil telah terjadi kecelakaan. selain itu juga dapat dilampirkan surat pertanggungjawaban, namun surat tersebut tidak wajib untuk dilampirkan.
4. Informasikan Kejadian
langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah melengkapi dokumen, maka pihak yang mengajukan klaim akan diwawancara. Pihak asuransi akan memberikan pertanyaan dan pengaju juga disarankan untuk menceritakan kronologi kejadian secara runtut dan fakta. contohnya seperti penyebab mobil mengalami kerusakan. Diusahakan pihak pengaju klaim memberikan keterangan dengan jelas dan jujur.
5. Memanfaatkan Jasa Bengkel Rekanan
Yang menjadi utama hal ini adalah persoalan memilih bengkel yang terkadang menjadi hal yang kurang diperhatikan oleh nasabah asuransi mobil. Dikarenakan agar nantinya tidak mengalami kerugian atau dikenakan biaya yang besar, maka manfaatkanlah jasa dari bengkel asuransi mobil dengan baik. Jangan terlalu terburu-buru terhadap bengkel terdekat. Setelah itu pihak asuransi akan melakukan survei atas klaim tersebut dan akan menindaklanjuti dengan memberikan jadwal perbaikan mobil.
Banyak orang yang mengklaim asuransi mobil ketika kecelakaan ataupun akibat tindak kriminal dan tak sedikitpun pihak asuransi yang menerimanya. Ada sebagian orang yang melakukan pengajuan klaim asuransi mobil namun ditolak, berikut hal yang dapat membuat pengajuan klaim asuransi ditolak.
- Kerusakan terjadi sebelumnya, kerusakan ini terjadi sebelum memiliki polis asuransi.
- Polis lapse, merupakan penghentian penanggungan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi. Hal ini terjadi akibat pembayaran premi dan biaya polis yang tidak dibayarkan sampai jatuh tempo.
- Mobil rusak karena kesengajaan.
- Melanggar aturan, maksudnya seperti lecetnya mobil akibat ulah pengemudi sendiri, mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, maka pengajuan klaim yang berpotensi seperti itu akan ditolak.
Itulah beberapa tips dan cara mengklaim asuransi mobil. Tidak sulit dilakukan. Apabila proses yang dilakukan dengan benar, syarat terpenuhi dan mengikuti sesuai prosedur yang ada maka akan sangat mudah dilaksanakan. Tidak hanya itu, kejujuran dalam memberikan informasi yang nyata dengan kejadian menjadi hal yang paling utama dalam mengklaim asuransi mobil.
Sebenarnya dalam klaim asuransi mobil tidaklah berat, tergantung dengan diri sendiri yang mau mengikuti prosedur atau aturan pihak asuransi maka pengajuan klaim tersebut akan diterima. Sebaliknya, jika tidak mengikuti dengan benar seperti tidak memberikan informasi yang fakta, atau terdapat pelanggaran maka pengajuan klaim asuransi mobil tersebut akan ditolak.