Asuransi syariah sangat dicari oleh kalangan pemeluk agama Islam agar terhindar dari yang namanya riba. Adanya hukum asuransi syariah dalam Islam dinyatakan halal membuat banyak yang ingin menggunakannya. Dengan menggunakan asuransi maka tertanggung membayar sesuai dengan tanggungan asuransi tertentu.
Tentang Asuransi Syariah
Ada berbagai perusahaan yang menghadirkan asuransi syariah untuk menarik nasabah sesuai dengan manfaat yang dibutuhkan. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, dapat dilihat dari prinsip yang digunakan. Prinsip pada asuransi syariah mengharuskan tolong menolong sesuai dengan syariat agama.
Produk asuransi syariah di Indonesia ada banyak sehingga nasabah dapat memilih sesuai dengan keinginannya. Beberapa produknya yaitu PRUmed cover syariah (Prudential), Berkah Savelink (Manulife), Bebas Ikhtiar (FWD), dll. Masih ada lainnya pada perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi syariah.
Asuransi syariah juga memiliki risiko yang kecil dibandingkan dengan asuransi konvensional. Dengan kecilnya risiko maka keuntungan juga tidak sebesar asuransi konvensional. Namun dana yang didapat dijamin kehalalannya sesuai dengan peraturan syariah.
5 Alasan Penting Hukum Asuransi Syariah Dinyatakan Halal
Asuransi syariah memiliki dasar hukum yang berlaku di Indonesia untuk menyatakan kehalalannya. Untuk memilih asuransi syariah yang halal pastikan memperhatikan jenis dan manfaat dari asuransi yang ditawarkan. Sebelum memilih perusahaan asuransi syariah dapat memperhatikan informasi dari perusahaan lainnya. Langsung saja alasan hukum asuransi syariah dalam Islam dinyatakan halal, berikut ini.
1. Terdapat Unsur Tolong Menolong
Adanya dana Tabarru yang menjadi dana kumpulan para peserta asuransi syariah. Dana yang dikumpulkan tersebut akan digunakan ketika ada peserta yang lebih membutuhkan. Dalam hal ini asuransi syariah dihalalkan karena prinsip tolong menolong. Pada dasarnya pemilik uang tersebut tidak ada unsur paksaan untuk meminjamkan peserta lain.
2. Tidak Ada Dana Hangus
Dana hangus adalah dana yang dibayarkan oleh tertanggung atau nasabah kepada perusahaan asuransi, dan premi yang telah dibayarkan menjadi milik perusahaan. Dalam hal ini ada pihak yang dirugikan, namun di asuransi syariah tidak ada dana hangus melainkan titipan (wadiah). Kelak dana titipan akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta sehingga tidak ada yang dirugikan.
3. Ada Akad
Alasan hukum asuransi syariah dalam Islam dinyatakan halal adalah adanya akad antara perusahaan syariah dengan peserta. Peserta akan terikat dengan perusahaan asuransi dengan melakukan akad sebelumnya. Dalam akad dilarang adanya penipuan (Gharar), perjudian (Maysir), riba, penganiayaan (Zhulm), suap (Risywah), barang haram, dan juga maksiat. Tujuan dari adanya akad adalah tolong menolong bukan bisnis.
4. Berbagi Resiko
Asuransi syariah memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Jika ada peserta yang sedang kesulitan maka semua peserta membantunya dengan total premi yang ada. Sehingga merasakan kesulitan bersama, begitupun sebaliknya jika investasi menguntungkan maka hasil akan dibagi rata. Perusahaan asuransi tidak mengambil keuntungan mutlak, sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan.
5. Alokasi Investasi Yang Jelas Kehalalannya
Asuransi syariah melakukan investasi dengan kegiatan atau kerja sama sesuai dengan syariah dan sudah pasti halal. Kemudian hasil dari investasi tersebut akan menjadi keuntungan peserta dan perusahaan tidak mengambilnya. Pada asuransi konvensional perusahaan bebas menggunakan uang nasabah mencari investasi baik halal maupun haram.
Itulah alasan hukum asuransi syariah dalam Islam dinyatakan halal. Dari alasan di atas dapat menjadi patokan nasabah dalam memilih asuransi syariah yang dibutuhkan. Pada umumnya asuransi syariah telah berpegang teguh dengan ajaran syariah Islam yang mengharuskan kehalalan. Ada banyak perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi syariah untuk nasabah yang ingin terjamin halal.