Tujuan asuransi jiwa

5 Tujuan Asuransi Jiwa Wajib Untuk Diketahui

Asuransi adalah perjanjian dengan 2 belah pihak, dimana 1 pihak wajib membayar iuran dan pihak lainnya harus memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak yang membayar iuran jika terjadi sesuatu. Asuransi memiliki beberapa dasar hukum seperti UU No. 2 Th 1992 dan KUHD Bab 9, Pasal 246. Tentunya hal ini sangat disarankan untuk memiliki asuransi. Berikut 5 tujuan asuransi jiwa wajib untuk diketahui:

1. Pengalihan Resiko

Tujuan asuransi jiwa wajib untuk diketahui yang pertama adalah untuk pengalihan resiko. Setiap hal tentunya memiliki resiko tersendiri, Seperti resiko kecelakaan maupun kerugian atau bangkrut. Tentu nya asuransi sangatlah dibutuhkan di keadaan seperti itu. Karena asuransi dapat mengalihkan resiko dari segi materi dalam hal hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini sangat berguna bagi tiap manusia karena takdir tidak dapat ditebak dan tidak semua takdir itu selalu mulus seperti apa yang diperkirakan. Semisal besok mengalami kematian, kecelakaan maupun kerugian pun tidak ada yang bisa menebaknya

Baca Juga :  7 Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK Secara Resmi

2. Pembayaran Ganti Rugi

Tujuan yang kedua adalah untuk pembayaran ganti rugi. Sama seperti konsep di nomor  1 , ketika tertimpa suatu musibah seperti kecelakaan maupun kerugian asuransi yang akan menanggung pembayaran ganti rugi tersebut. Uang itu didapat dari uang iuran yang dibayar dalam waktu tertentu. Maka dari itu pemilik perusahaan kecil maupun besar sangat disarankan memiliki asuransi agar ketika mengalami kerugian tidak berdampak pada perkembangan perusahaan. Karena tidak ada yang tau kapan perusahaan akan mengalami kerugian ataupun di titik paling rendah.

Baca Juga :  Begini Cara Daftar Asuransi Kesehatan Termudah

3. Pembayaran Santunan

Tujuan yang ketiga yaitu pembayaran santunan. Umur tidak ada yang bisa menebaknya dan bagaimana cara tiap manusia meninggalkan dunia ini. Lalu bagaimana dengan orang tersayang yang ditinggalkan seperti anak, cucu, maupun suami/istri? Tentunya pemberian santunan untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan sangatlah perlu sehingga asuransi sangat membantu dalam keadaan seperti ini. Contohnya seperti tragedi pesawat terbang maupun kecelakaan transportasi lain kenapa para anggota keluarga korban mendapatkan uang santunan? Karena ketika membeli tiket secara tidak langsung juga membayar asuransi jiwa.

Baca Juga :  5 Manfaat Asuransi Pendidikan Demi Masa Depan Anak

4. Kesejahteraan Anggota

Tujuan keempat adalah sebagai kesejahteraan anggota. Ketika keadaan yang tidak baik datang seperti musibah yang tidak terduga asuransi datang sebagai penjamin hidup. Hal inilah yang membuat kesejahteraan bagi masing-masing anggota pemegang asuransi. Karena dalam keadaan paling bawah karena musibah material sangat dibutuhkan dan hal itu dapat didapatkan dari asuransi. Semisal ketika terjadi kecelakaan kerja yang sangat berdampak seperti hingga membuat cacat para anggota maupun keluarga anggota yang jadi korban akan mendapatkan santunan sebagai bentuk jaminan.

Baca Juga :  Jenis Jenis Asuransi dan Contohnya yang Ada di Indonesia

5. Merasa Lebih Aman

Tujuan kelima adalah agar merasa lebih aman. Asuransi menjamin kehidupan anggotanya agar tidak memiliki kerugian yang tidak diinginkan, namun jika dapat merengut nyawa anggotanya, asuransi memberikan santunan kepada keluarga dari anggota pemegang asuransi atau yang biasa disebut santunan. Hal ini membuat para anggota dan keluarganya merasa lebih aman. Karena dari asuransi inilah para anggota maupun keluarga anggota dapat hidup terjamin dan tentunya tidak akan merasa rugi yang berlebihan jika terjadi musibah

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi KPR BTN, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Itulah 5 tujuan asuransi jiwa wajib untuk dimiliki. Hal itu sangat berdampak pada kesejahteraan bagi anggota maupun keluarga anggota. Lalu darimana pendiri asuransi memiliki uang sebanyak itu? Tentunya dari pembayaran yang kita lakukan dengan rutin. Namun jika dalam waktu tertentu kita tidak mengalami musibah apapun sang pendiri asuransi boleh menikmati uang dari hasil iuran dari para anggotanya sesuai dengan hukum dan pasal.