Tidak sedikit pemberitaan mengenai kasus data disebar oleh pinjaman online hingga berujung pada aksi penagihan dengan cara teror. Sedikit banyak hal ini mempengaruhi pemikiran orang terkait pinjaman online itu sendiri. Kiranya hal ini menjadi kewaspadaan bagi orang yang ingin mengajukan sejumlah dana pinjaman secara online, pastikan bahwa tempat peminjaman dana telah terdaftar di badan resmi seperti OJK.
Melindungi data milik pribadi cukup penting dilakukan supaya tidak menjadi korban dari penagihan hutang pinjol. Mengingat terdapat sebuah kasus yang menyebutkan bahwa seseorang yang mengaku tidak mengajukan pinjaman namun mendapat tagihan secara tiba-tiba.
Hal ini diperkirakan sebagai bentuk dari pencurian data pribadi yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab. Berikut informasi terkait pinjaman online yang perlu diketahui:
Akibat Data Disebar Pinjol
Sedikit maupun banyak dari terjadinya data disebar oleh pinjaman online tentu akan menghadirkan dampak bagi peminjam. Bahkan dari beberapa perkara hingga melibatkan keluarga besar. Berikut jajaran dampak yang kemungkinan diterima oleh peminjam jika datanya disebarkan oleh pihak pinjaman online:
1. Merasa Dipermalukan
Sudah tidak janggal lagi jika sejumlah aplikasi pinjaman online melakukan pencurian terhadap data diri dari peminjamnya. Maka dari itu kewaspadaan serta kehati-hatian perlu dilakukan sebelum memutuskan untuk memberi akses kepada aplikasi terkait. Umumnya data yang dicuri seperti nomor kontak dari ponsel yang dipakai, lalu foto dan yang lainnya.
Dimana biasanya daftar nomor yang tercantum dalam ponsel akan dihubungi oleh pihak pinjol karena peminjam telat membayar. Hal ini cukup memalukan karena hampir semua orang yang kontaknya disimpan akan mengetahui perkara pinjam meminjam yang dilakukan. Bahkan denda yang ditetapkan sangat tinggi yaitu 80 ribu rupiah per satu harinya ketika terlambat membayar.
2. Seluruh Kontak Mendapatkan Teror
Selain akan dipermalukan oleh pihak pinjol, peminjam yang disebar datanya juga bisa memperoleh teror berupa penyebaran informasi ke nomor yang tersimpan dalam ponsel. Dimana bahwa peminjam telah melakukan hal yang kurang pantas, seperti menjual tubuh agar mampu melakukan pembayaran utang yang dilakukan.
Tidak hanya sampai di situ, pihak pinjol bahkan ada yang menyebutkan bahwasanya nomor yang telah dikirim foto peminjam tersebut. Tidak lain adalah nomor dari yang tertera sebagai pihak penjamin pinjaman. Dengan kata lain bahwa penerima pesan harus bersedia memberikan tanggung jawab jika peminjam tidak melunasi pinjamannya.
Cara Mengatasi Data Disebar
Tentunya jika sebagai pihak yang datanya dicuri kemudian disebarkan dengan informasi yang tidak baik akan membuat seseorang merasa kesal. Lantas seperti apa bentuk langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasi permasalahan ini? Berikut ulasannya:
- Tidak sembarangan dalam melakukan klik pada menu tautan.
- Tidak membagikan nomor pribadi kepada sembarangan orang.
- Merahasiakan data yang bersifat pribadi semacam KTP dan lainnya.
- Melaporkan aplikasi pinjol terkait yang sudah terdaftar kepada pihak OJK melalui situs yang telah disediakan.
- Di samping pihak OJK, peminjam juga bisa memberikan laporan kepada AFPI terkait permasalahan yang dihadapi.
- Jika kurang sesuai dengan pilihan cara sebelumnya, maka peminjam bisa memilih untuk melaporkan penyebaran data terkait pinjaman online kepada Satgas Waspada Investasi. Dimana nantinya pihak inilah yang akan melakukan pemeriksaan sekaligus pemblokiran.
Demikian pembahasan mengenai akibat data disebar oleh pinjaman online dan cara mengatasinya. Dari ulasan di atas dapat diketahui bahwa pinjaman online memang cukup berbahaya jika tidak dipilih dengan cara cermat dan tepat.
Misalnya saja dengan mengetahui status dari aplikasi pinjol yang akan dipakai. Seperti apakah sudah terdaftar di OJK serta pertimbangkan juga tawaran yang diberikan, tinggalkan jika tidak masuk akal.