Pinjaman Online Ditutup

Ini Dia Penyebab Pinjaman Online Ditutup oleh SWI

Satgas Waspada Investasi melakukan penutupan besar-besaran terhadap lebih dari 700 lembaga pinjaman online ilegal sejak januari hingga juni 2021 ini. Berbagai alasan tentu menjadi penyebab pinjaman online ditutup. Salah satunya adalah menjadi lembaga yang akhirnya malah menambahkan beban ekonomi terhadap masyarakat yang meminjam. Nah, lalu apa saja sih penyebab penutupan pinjaman online? Simak ulasannya berikut ini: 

1. Tidak Mendaftar ke OJK 

Hal pertama yang sangat umum terjadi bila pinjaman online ditutup adalah pihak pemilik jasa ini tidak mendaftarkan lembaga yang dimiliki ke OJK. Padahal syarat yang harus dilakukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah diawasi dengan baik oleh OJK. 

Baca Juga :  Hati-Hati Jika Menemukan 5 Pinjaman non OJK Ini, Rawan Bahaya!

Apabila hal ini tidak dilakukan tentunya secara otomatis SWI akan melakukan penyelidikan dan bila terbukti ilegal akan segera dihentikan. Langkah ini dilakukan supaya perusahaan tersebut tidak lagi dengan sembarangan mendirikan perusahaan atau lembaga tanpa izin resmi. 

2. Bunga Terlalu Besar 

Kesulitan ekonomi memang membuat masyarakat gegabah dalam melakukan pinjaman tanpa adanya kroscek terhadap perusahaan atau bunga yang diberikan. Hal ini pun tanpa sadar terjadi pada masyarakat yang melakukan pinjaman online ke perusahaan ilegal. 

Baca Juga :  7 Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK Secara Resmi

Bunga sebesar 2 hingga 3 persen per hari pun terkadang diabaikan sampai pada akhirnya menjadi masalah di hari berikutnya saat uang sudah ditangan. Padahal menurut aturan dari OJK telah menyebutkan bahwasannya bunga dari pinjaman online tidak diperbolehkan melebihi angka 0,8 persen per harinya. 

3. Jangka Waktu Tidak Jelas 

Poin ketiga yang menjadi penyebab pinjaman online ditutup adalah pemberian jangka waktu pinjaman pada nasabah yang tidak jelas. Harfiahnya perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan akan memberikan jangka waktu setiap kali ada yang melakukan pinjaman. 

Baca Juga :  Mengapa Harus Menggunakan Aplikasi Investasi yang Diawasi OJK?

Nah, hal inilah yang tidak dilakukan oleh pinjaman online legal. Perusahaan ilegal seperti ini biasanya akan dengan mudah meminjamkan uang dengan jumlah yang banyak namun jangka waktu tidak menentu. 

4. Alamat Perusahaan Tidak Jelas 

Hal lain yang bisa dijadikan alasan penutupan pinjol ini adalah alamat yang tertera pada website atau perusahaan tidak jelas. Tidak jarang perusahaan seperti ini hanya akan menyematkan kota atau kabupaten sebagai alamat tanpa adanya alamat lengkap. Bahkan terkadang ada pula yang tidak menyematkan alamat jelas pada saat melakukan promosi. 

Baca Juga :  Mengapa Harus Menggunakan Aplikasi Investasi yang Diawasi OJK?

Tentunya hal seperti ini juga harus diperhatikan oleh masyarakat supaya lebih teliti bila menemui pinjol yang seperti ini. Sebagai antisipasi, masyarakat bisa juga melaporkan pada pihak terkait supaya ditindak dan diselidiki seluk beluk dari perusahaan tersebut. 

5. Nomor Telepon Tidak Jelas 

Alasan lain yang menjadi penyebab penutupan pinjol ini adalah nomor telepon yang sulit dihubungi atau bahkan selalu berubah-ubah. Hal seperti ini sering dilakukan oleh perusahaan atau lembaga seperti ini untuk menutupi identitas asli. 

Baca Juga :  7 Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK Secara Resmi

Biasanya perusahaan seperti ini juga seringkali melakukan spam melalui SMS atau Whatsapp untuk menarik perhatian masyarakat. Rayuan berupa pinjaman online yang mudah serta cepat cair akan menjadi salah satu senjata dari perusahaan ini. 

Nah, itulah tadi beberapa faktor yang menyebabkan pinjaman online ditutup oleh SWI dan OJK. Tentu dengan alasan keamanan masyarakat serta meminimalisir terjadinya penipuan yang marak terjadi adalah tujuan dari gerakan ini. Menjadi masyarakat yang kritis serta selalu melakukan kroscek terlebih dahulu juga bisa mencegah terjadinya penipuan pinjol seperti ini.