Ketika seseorang merasa sedang mengalami kesulitan finansial, salah satu yang muncul dalam pikiran adalah dengan meminjam uang. Pinjaman uang adalah salah satu cara instan keluar dari tekanan finansial, namun jika salah dalam memilih pinjaman justru akan menjadi petaka yang baru. Berikut ini adalah 5 Pinjaman non OJK yang berbahaya:
1. Go Duit
Pinjaman ini merupakan salah satu pinjaman online berbasis aplikasi yang bisa diunduh melalui internet. Layanannya ini berupa memberikan dana segar pada konsumennya dengan cepat bahkan tanpa jaminan. Jangka waktu waktu yang diberikan juga sangat fleksibel dengan waktu jatuh tempo yang bisa ditentukan sendiri oleh nasabahnya.
Dari situ bisa dilihat jika layanan yang diberikan dari aplikasi tersebut sangat menggiurkan. Namun belakangan laporan dari nasabah mulai berdatangan. Banyak yang merasa terganggu dengan aktivitas dari penyedia dana pinjaman tersebut. Alhasil aplikasi tersebut disebut ilegal oleh OJK dan hilang peredarannya dari play store. Aplikasi tersebut sempat berganti-ganti nama di Play Store sebelum akhirnya hilang secara permanen.
2. Cash Go
Selanjutnya ada aplikasi serupa dengan Go Duit yang merupakan pinjaman online. Namun kali ini memiliki kasus yang lebih ramai di media sosial. Beberapa korban aplikasi ini mengaku telah dipermainkan salah satu aplikasi pinjol tersebut, Menurut beberapa keterangan, tawaran cash go rata-rata berasal dari SMS yang menyasar nomor korbannya.
Banyak korban yang diperdaya dengan tawaran pinjaman yang cukup menggiurkan. Beberapa korban bahkan sudah sampai mengunduh aplikasi dan mengajukan pinjamannya. Hasilnya ada yang disetujui dan ada pula yang diolah dengan berbagai alasan. Selain itu, ada juga yang dikirimi sejumlah uang tanpa sepengetahuan dengan ancaman bunga yang cukup besar. Hal tersebutlah yang jadi kemungkinan, mengapa OJK tidak menyetujui adanya aplikasi ini dalam daftar resmi mereka.
3. Dana Pintar
Masuk ke daftar ketiga pinjaman non ojk ada aplikasi pinjaman online bernama dana pintar. Aplikasi ini dituding menyebarkan data pribadi nasabah yang mengajukan pinjaman namun ditolaknya dengan berbagai alasan. Cukup banyak komentar negatif terkait dengan aplikasi pinjam online ini, bahkan beberapa menyebutkan jika banyak sms dari nomor tidak dikenal.
Hal tersebut mengindikasikan adanya penyebaran data pribadi yang dilakukan aplikasi ini. Beberapa pengguna berkomentar “ tiba” main transfer sja dan uang yg di TF tidak sesuai yg tertera… Jangka waktunya juga tidak sesuai yg saya minta, mana sya ditagih terus. Pakai ancam menyebarkan data saya…”. Dari beberapa pernyataan tersebut juga sudah bisa terlihat bahwa memang ada yang kurang beres dengan aplikasi penyedia layanan keuangan ini.
4. PinjamanKu
Selanjutnya ada aplikasi bernama pinjamanKu yang menawarkan berbagai kemudahan dalam pengajuan pinjaman. Aplikasi ini menawarkan pinjaman yang sederhana dengan hanya bermodalkan KTP dan Buku Rekening Saja. Cicilan yang ditawarkan dijamin terjangkau dan lama peminjaman yang cukup panjang, maksimal 36 bulan.
Belum lagi menjanjikan reward bagi para nasabahnya dan menjamin data selalu aman dan dirahasiakan. Namun nyatanya tidak seindah demikian, banyak korban yang mengaku datanya diserahkan pada pihak lain. Hal tersebut menyebabkan korban menerima banyak SMS dari nomor tak dikenal. Dengan hal tersebut tak heran jika OJK memasukannya pada daftar pinjaman Ilegal.
5. Dana Kilat
Selanjutnya ada aplikasi serupa dengan keempat aplikasi diatas, yang bermoduskan pinjaman cepat. Aplikasi ini menawarkan KTA kilat dengan persyaratan yang mudah. Lagi-lagi dengan modus yang sama aplikasi seperti ini menggunakan data korban secara seenaknya tanpa sepengetahuan korban. Alhasil aplikasi pinjaman ini tidak masuk dalam pinjol legal yang disetujui OJK.
Nah itulah beberapa pinjaman non OJK yang cukup meresahkan. Beberapa aplikasi atau pinjaman diatas sebaiknya harus dihindari demi keselamatan data pribadi. Selain itu, menghindari aplikasi sejenis ini bisa menghindarkan korban dari bunga yang sangat tinggi.