contoh aset desa

Contoh Aset Desa Lengkap dengan Pengertiannya

Aset desa menurut pengertiannya dari UU nomor 6 pasal 1 Tahun 2014 merupakan barang atau aset yang dimiliki desa dan berasal murni dari kekayaan desa. Jenis aset tersebut diperoleh dari beban APBDesa atau dari hak lainnya milik desa yang sah. Untuk mengetahui contoh aset desa simak penjelasannya di dalam artikel ini.

Aset desa mempunyai jenis-jenis tertentu yang sifatnya strategis, dan ada juga aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintahan desa. Jenis aset desa ini diatur dan dijelaskan dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016. Berikut  rincian jenis-jenis aset desa baik yang bersifat strategis maupun aset lainnya yang  sah dimiliki oleh desa:

Aset Desa yang Sifatnya Strategis

Aset desa yang bersifat strategis biasanya merupakan aset yang dapat menunjang perekonomian warga. Jenis aset ini dapat dikendalikan oleh Pemerintah desa, dan termasuk dalam barang milik desa asli, sekaligus merupakan kekayaan dari desa tersebut.

Di antaranya aset desa yang bersifat strategis adalah hutan milik desa, pasar desa, pasar hewan, tanah kas desa, tanah ulayat, bangunan milik desa, serta pelelangan ikan. Termasuk juga tambatan perahu, pengolahan hasil pertanian, pemandian umum, mata air desa, dan banyak lagi aset lainnya.

Aset desa yang bersifat strategis tersebut adalah murni yang dimiliki oleh desa dan mempunyai dokumen serta dasar-dasar yang sah, sebagaimana diatur dalam Permendagri. Untuk pengelolaan aset desa yang bersifat strategis tersebut, harus melakukan kegiatan seperti perencanaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan penghargaan. Selain ada juga penatausahaan, pemindahtanganan, pelaporan, pengawasan dan pembinaan, serta pengendalian aset desa.

Contoh Aset Desa Lainnya

Sesuatu bisa dikatakan sebagai aset atau kekayaan desa jika mempunyai beberapa kriteria. Sebagaimana diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pasal 10 ada beberapa jenis aset yang dapat ditetapkan sebagai aset sebuah desa, di antaranya:

1. Kekayaan Asli Desa

Sebuah aset desa harus merupakan asli kekayaan milik desa tersebut. Dibuktikan dengan berkas-berkas sesuai aturan dalam Permendagri sebagaimana sudah diatur dalam pasal- pasal aset desa. Aset Ddsa yang asli dari kekayaan milik desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desanya.

2. Kekayaan Milik Desa Dibeli Serta Diperoleh dari Beban APB Desa

Sebagaimana diatur dalam pasal 10 Permendagri nomor 1 yang dikeluarkan pada tahun 2016 tersebut. Kekayaan desa yang sah harus didapatkan dari APB Desa. Selebihnya, pembelian serta perolehan kekayaan desa, juga harus dimusyawarahkan bersama dengan mengikutsertakan berbagai pihak penting di dalam desa.

3. Kekayaan Desa Diperoleh dari Dana Hibah

Kekayaan desa juga bisa disebut sebagai aset desa jika diperoleh dari dana hibah atau sumbangan dan sejenisnya, yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain. Jenis kekayaan desa tersebut bisa dijadikan tambahan pemasukan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan warga desa setempat.

4. Kekayaan Desa Diperoleh Untuk Melaksanakan Perjanjian

Kekayaan desa juga bisa diperoleh sebagai bentuk dari pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak yang didasarkan pada ketentuan undang-undang. Misalnya desa bisa menambah kekayaan desa dari kontrak perjanjian yang sudah dibuat. Tentunya dengan melibatkan pemerintah desa bersama pihak pemerintah di atasnya, atau pihak lain sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam UU.

5. Hasil Kerjasama Desa

Desa bisa melakukan kerjasama dengan pihak manapun berdasarkan aturan dalam perundang-undangan. Baik bekerjasama dengan instansi setempat maupun dengan pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mengembangkan aset kekayaan desa. Dengan catatan, semua hasil kerjasama yang dilakukan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan serta membangkitkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kriteria Aset Tidak Tetap dan Perbedaanya dengan Aset Tetap

Nah, itulah tadi sejumlah pembahasan mengenai contoh aset desa yang wajib diketahui. Keberadaan aset desa ini, sebagai mana tujuan pengadaannya yakni untuk mensejahterakan anggota masyarakatnya. Sehingga dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya, sudah semestinya berpedoman pada aspek kesejahteraan tersebut. Agar desa makmur dan masyarakatnya bahagia sentosa!