Pernikahan adalah salah satu tahapan hidup yang paling ditunggu-tunggu bagi setiap individu. Namun, saat ini banyak hal yang mempengaruhi trend menikah di KUA, seperti perubahan gaya hidup, pandemi, dan faktor ekonomi. Dalam artikel ini, kita akan melihat bagaimana trend menikah di KUA saat ini dan apa yang mempengaruhinya.
Banyak orang masih memegang teguh anggapan bahwa menikah di KUA harus dilakukan dengan segala upacara dan tradisi yang sesuai dengan adat istiadat, termasuk dengan mengadakan resepsi pernikahan. Mereka menganggap bahwa menikah tanpa resepsi merupakan hal yang kurang sopan dan kurang baik dalam masyarakat. Namun, di era yang serba modern ini, ada pula yang berpendapat bahwa sejatinya menikah adalah membentuk ikatan antara dua insan yang saling mencintai, dan tentunya sah dimata hukun dan agama. Oleh karena itu, bagaimana cara menikah, dengan atau tanpa resepsi, adalah hal yang bisa disesuaikan dengan keinginan masing-masing pasangan.
SYARAT DAN PROSEDUR MENIKAH DI KUA
Untuk menikah di KUA (Kantor Urusan Agama), calon mempelai harus memenuhi beberapa syarat dan melalui beberapa prosedur yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat dan prosedur menikah di KUA:
- Surat Nikah: Calon mempelai harus memiliki Surat Nikah yang diterbitkan oleh KUA setempat.
- KTP: Kedua calon mempelai harus memiliki KTP yang masih berlaku.
- Bukti Residen: Calon mempelai harus memiliki bukti tempat tinggal, seperti surat keterangan dari kelurahan.
- Sertifikat Lahir: Kedua calon mempelai harus memiliki sertifikat kelahiran yang masih berlaku.
- Pernyataan Kesanggupan: Kedua calon mempelai harus memberikan pernyataan kesanggupan untuk menikah dan memiliki hubungan suami-istri yang baik dan harmonis.
- Pernyataan Bebas Nikah: Kedua calon mempelai harus memberikan pernyataan bahwa mereka bebas menikah dan tidak sedang menjalani proses perceraian.
- Dokumen Lain: Ada beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan, seperti surat keterangan bebas nikah dari kepolisian, sertifikat hasil tes HIV, dan lain-lain.
Prosedur menikah di KUA meliputi registrasi, pengambilan nomor antrian, penandatanganan surat nikah, dan pengesahan dokumen. Kedua calon mempelai harus hadir pada saat menikah dan menandatangani surat nikah di depan saksi dan pegawai KUA. Setelah proses menikah selesai, KUA akan memberikan salinan surat nikah yang asli kepada kedua calon mempelai.
CARA MENDAFTAR MENIKAH DI KUA
Untuk melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut adalah beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan:
- Siapkan persyaratan: Pastikan bahwa Anda dan pasangan Anda memiliki dokumen yang diperlukan seperti KTP, Akte Lahir, dan surat keterangan dari RT/RW.
- Kunjungi KUA: Datanglah ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah tempat tinggal Anda dan bawa semua persyaratan yang diperlukan.
- Isi formulir pendaftaran: Anda harus mengisi formulir pendaftaran pernikahan dan memberikan informasi yang diperlukan seperti identitas dan informasi mengenai pasangan Anda.
- Tandatangani akta pernikahan: Setelah melengkapi formulir pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan, Anda dan pasangan Anda akan diminta untuk menandatangani akta pernikahan.
- Bayar biaya: Anda perlu membayar biaya pendaftaran dan penerbitan akta pernikahan.
Sebelum menikah, pastikan Anda dan pasangan Anda memahami dan memenuhi semua persyaratan dan prosedur menikah di KUA. Konsultasikan dengan pejabat KUA jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan.
MENDAFTAR KUA ONLINE
Apakah bias mendaftar online di kua ?, Tergantung pada KUA atau Kantor Urusan Agama setempat, beberapa KUA mungkin menyediakan fasilitas pendaftaran online untuk proses pernikahan. Namun, pada beberapa KUA mungkin masih memerlukan pendaftaran secara langsung. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa dengan KUA setempat apakah mereka menyediakan layanan pendaftaran online atau tidak, dan apa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
BIAYA MENIKAH DI KUA
Apakah menikah di kua gratis?, Tidak semua KUA (Kantor Urusan Agama) memberikan layanan menikah gratis. Biaya yang dikenakan untuk menikah di KUA bisa bervariasi tergantung pada daerah dan jenis layanannya. Ada beberapa KUA yang membebankan biaya tertentu untuk proses pendaftaran dan pembuatan akta nikah. Namun, ada pula KUA yang membebankan biaya lebih rendah bagi warga yang memenuhi syarat tertentu, seperti penerima bantuan sosial atau mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan. Oleh karena itu, disarankan untuk mengecek dengan KUA setempat untuk mengetahui informasi biaya dan syarat yang dibutuhkan.