Istilah take over sudah sering didengar bagi nasabah bank BRI, terutama yang pernah melakukan peminjaman uang. Tata cara take over pinjaman bank BRI harus dilakukan sesuai ketentuan atau syarat berlaku dari BRI dan bank tujuan.
Bank tujuan dari take over bank BRI tergantung kepada bank yang diinginkan nasabah. Namun harus tetap ditinjau kesanggupan bekerja sama dalam melakukan take over pinjaman. Berikut ini syarat, tujuan dan tata cara take over pinjamannya:
Informasi Terkait Take Over Pinjaman dari BRI
Sebelum melakukan take over, tentunya nasabah harus mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Poin-poin syarat ini harus menjadi pertimbangan bagi nasabah melakukan take over, yaitu antara lain:
- Sudah memperoleh persetujuan dari kedua pihak bank baik BRI maupun bank tujuan take over.
- Harus menyanggupi pembayaran angsuran pinjaman yang akan di take over sampai luna sesuai ketentuan.
- Telah mendapat sertifikat untuk jaminan persetujuan pemindahan jika pinjamannya telah dibayar lunas oleh pihak lainnya.
- Sudah membayar semua biaya yang terkait dengan prose take over pinjaman tersebut.
Pertimbangan lain yang tidak kalah penting untuk dilihat oleh nasabah adalah tujuan dari nasabah sendiri. Tujuan ini tentu berkaitan dengan beberapa kendala yang dihadapi nasabah dalam melakukan pelunasan pinjaman, berikut beberapa tujuannya secara umum:
- Memperoleh Suku Bunga yang Lebih Rendah Daripada BRI. Dengan adanya banyak bank di Indonesia, tentu akan banyak bank yang bersaing dalam memperoleh nasabah melalui penurunan suku bunga. Jika berhasil melakukan take over nasabah juga akan mendapatkan diskon penurunan suku bunga lagi dan menambah keuntungannya.
- Menambah Perpanjangan Tenor Pelunasan Pinjaman. Jalan sistemnya yaitu jika tenor di BRI sudah berjalan setengah, maka nasabah bisa melakukan take over. Sehingga nasabah akan mendapatkan tenor seperti awal peminjaman dan biaya angsuran pinjaman pun berkurang di bank tujuan.
- Menjual Aset Jaminan Pinjaman. Contoh dari kasus seperti ini yaitu nasabah yang mengajukan KPR dan di tengah proses cicilan ingin menjual rumah tersebut. Penjualan dapat dilakukan dengan take over angsuran pinjaman ini kepada pihak yang ingin membeli rumah dan melanjutkan angsuran.
Cara Take Over Pinjaman di BRI
Langkah awal dari tata cara take over pinjaman bank BRI adalah pengajuan berkas untuk melakukan take over dari nasabah sendiri. Setelah itu, barulah permintaan take over diproses oleh pihak BRI. Berikut tahapan yang akan dilewati:
1. Pengulangan dalam Menilai Pinjaman Terhadap Barang Jaminannya
Proses pengulangan dari penilaian ini dilakukan oleh pihak BRI, sebelumnya pihak BRI akan mengkonfirmasi tujuan atau alasan take over. Hal yang dinilai adalah harga barang jaminan sesuai ketentuan saat take over dan konfirmasi jumlah pinjaman.
2. Pengajuan Kredit ke Bank Tujuan
Walaupun pihak BRI sudah memberikan persetujuan terhadap permintaan take over, tetap harus dilakukan pengajuan kredit baru ke bank tujuan. Fungsinya untuk memastikan semua ketentuan dari kedua pihak bank sudah sesuai dan take over dapat dilakukan.
3. Pelunasan Uang Muka
Apabila cara sebelumnya sudah selesai dan sudah disetujui kedua pihak bank, nasabah dapat langsung melunasi DP sebesar 30%. Pembayaran ini tentunya dilakukan di bank tujuan sebagai bank baru yang menangani angsuran pinjaman nasabah,
Penjelasan dari syarat, tujuan dan tata cara take over pinjaman bank BRI tersebut, nasabah dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan. Dimana nasabah dapat melihatnya sesuai kendala ataupun alasan untuk melakukan take over, sehingga langkah yang diambil tepat.