Apa Itu SPT Tahunan Pribadi?
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah laporan pajak penghasilan tahunan yang wajib dilakukan semua pemegang NPWP. Untuk WP Orang Pribadi, deadline lapor 31 Maret setiap tahun untuk pajak tahun sebelumnya.
Per 2026, lapor SPT fully online via Coretax DJP. Tidak perlu antri di KPP, tidak butuh kertas, semua digital.
3 Jenis Form SPT Pribadi 2026
| Form | Untuk Siapa | Penghasilan |
|---|---|---|
| 1770 SS | Karyawan simple | ≤ Rp 60 juta/tahun, hanya 1 sumber |
| 1770 S | Karyawan multiple income | > Rp 60 juta/tahun atau ada income lain |
| 1770 | Wiraswasta/Freelancer | Dari usaha sendiri |
Cara Lapor SPT 1770 SS via Coretax (Karyawan Simple)
- Login coretaxdjp.pajak.go.id dengan email + password NPWP
- Menu “Lapor SPT” → “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi”
- Pilih tahun pajak yang dilaporkan (tahun lalu)
- Pilih form “1770 SS”
- Sistem auto-import data bukti potong dari perusahaan
- Review data: penghasilan bruto, PPh dipotong
- Konfirmasi → input kode verifikasi via email/SMS
- Submit, dapat BPS (Bukti Penerimaan Surat) digital
Cara Lapor SPT 1770 S (Multiple Income)
- Login Coretax, pilih “1770 S”
- Isi:
- Penghasilan dari pekerjaan utama (1721-A1)
- Penghasilan lain (sewa, royalti, bunga, dividen)
- Harta yang dimiliki akhir tahun
- Hutang yang dimiliki
- Daftar tanggungan
- Sistem hitung otomatis PPh Final yang lebih/kurang bayar
- Konfirmasi + bayar PPh jika kurang bayar (via mobile banking)
- Submit, dapat BPS digital
Yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT
- NPWP aktif + akun Coretax
- Bukti potong 1721-A1 dari perusahaan (auto-import di Coretax 2026)
- Slip gaji 12 bulan (untuk cross-check)
- Bukti penghasilan lain (sewa rumah, dividen, bunga deposito)
- Daftar harta (rumah, mobil, motor, tabungan, investasi)
- Daftar hutang (KPR, kartu kredit, KTA)
- Bukti pemotongan PPh di luar perusahaan (mis. dari bank)
Tips Lapor SPT Lancar
- Lapor di awal Januari-Februari — hindari rush di Maret
- Pakai data bukti potong original dari HR perusahaan
- Daftar harta jujur — DJP cross-check dengan database BPN, bank, dll
- Simpan BPS digital sebagai bukti sahabat sudah lapor
- Set reminder di kalender setiap Januari untuk persiapan
Sanksi Telat Lapor SPT
- Denda administratif: Rp 100 ribu/bulan untuk WP OP (max Rp 1 juta)
- Bunga keterlambatan: 2%/bulan dari pokok pajak yang kurang bayar
- NPWP non-efektif kalau telat lapor 2+ tahun berturut-turut
Belum punya NPWP? Baca Cara Daftar NPWP Online 2026.
asetpintar.com Kelola aset makin pintar