SPT 1770 VS 1770S VS 1770SS 2026: MANA YANG COCOK?

SPT 1770 vs 1770S vs 1770SS 2026: Mana Yang Cocok?

Panduan praktis tentang spt 1770 berdasarkan regulasi pajak 2026. Informasi langsung pakai untuk wajib pajak Indonesia.

Ringkasan Cepat

  • 1770SS: penghasilan ≤Rp 60jt, 1 sumber
  • 1770S: penghasilan >Rp 60jt, 1 sumber
  • 1770: multiple income / freelance / usaha
  • Lapor max 31 Maret tahun berikut
  • Telat: denda Rp 100rb

3 Jenis SPT Tahunan Pribadi

1. SPT 1770SS (Sederhana)

  • Penghasilan kotor ≤Rp 60 juta/tahun
  • Dari 1 sumber (1 pemberi kerja)
  • Tidak ada penghasilan lain
  • Form paling sederhana, 1 halaman
  • Cocok untuk karyawan pemula

2. SPT 1770S (Sederhana)

  • Penghasilan kotor >Rp 60 juta/tahun
  • Dari 1 sumber atau lebih (gaji + bunga, deviden, sewa)
  • Tidak ada usaha sendiri
  • Form medium complexity
  • Cocok untuk karyawan menengah + investor pasif
Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk 2026: Step-by-Step + Tips Cair Cepat

3. SPT 1770 (Lengkap)

  • Punya usaha sendiri (UMKM, freelance)
  • Punya penghasilan dari multiple sources kompleks
  • Form paling kompleks
  • Cocok untuk pengusaha, profesional, freelancer

Cara Pilih Form Yang Tepat

  1. Cek total penghasilan kotor setahun
  2. Cek jumlah sumber penghasilan
  3. Cek apakah ada usaha sendiri
  4. Pilih form sesuai matrix:
    • ≤60jt + 1 sumber → 1770SS
    • >60jt + 1+ sumber + tidak ada usaha → 1770S
    • Ada usaha sendiri → 1770
Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian 2026: Beda dengan Butik Antam

Cara Lapor SPT di Coretax

  1. Login Coretax
  2. Menu “SPT Tahunan”
  3. Pilih tahun pajak + jenis form
  4. Isi formulir (data otomatis di-prefill dari data pemberi kerja)
  5. Cek dan revise kalau perlu
  6. Submit
  7. Dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Tanggal Penting

  • 1 Januari: Form SPT tahun pajak sebelumnya bisa diisi
  • 31 Maret: Deadline lapor SPT
  • 1 April: Denda Rp 100rb mulai berlaku
  • Tahun berikut: Cycle ulang

Telat Lapor SPT

  • Denda: Rp 100.000 (individu) atau Rp 1 juta (badan)
  • Kalau kurang bayar: tambah 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar
  • Max akumulasi denda kurang bayar: 24 bulan = 48%
Baca Juga :  Cicilan 0% Kartu Kredit 2026: Cara Pakai + Pilih Merchant Lihai

3 Common Mistakes saat Urus Pajak Online

Foto KTP buram atau pantulan kaca. Sistem Coretax auto-reject foto tidak jelas. Cek sebelum upload: zoom 100%, semua angka NIK + nama terbaca jelas.

Email lupa, tidak bisa reset password. Email yang didaftarkan harus aktif jangka panjang. Pakai email pribadi (Gmail/Outlook) bukan email kantor lama.

Tidak lapor SPT meski NPWP belum dipakai. Selama NPWP aktif, wajib lapor SPT setiap tahun (meskipun SPT Nihil). Telat 2 tahun: NPWP otomatis non-efektif.

Baca Juga :  Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 2026: Cara Hitung + Tips Jual Untung

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan wajib lapor SPT?

Iya, kalau penghasilan di atas PTKP (Rp 54 juta/tahun untuk single). Meskipun pajak sudah dipotong pemberi kerja.

Bagaimana kalau penghasilan dari multiple kerja?

Pakai 1770S. Tambah semua pemberi kerja di kolom “Penghasilan Pemberi Kerja”.

Form mana untuk freelancer?

1770. Freelance = penghasilan dari usaha sendiri / pekerjaan bebas.

Bisa lapor SPT setelah 31 Maret?

Bisa, dengan denda Rp 100rb. Lebih baik telat tapi lapor daripada tidak lapor sama sekali.

Apakah SPT bisa di-cancel setelah submit?

Tidak bisa cancel, tapi bisa diperbaiki via “SPT Pembetulan”. Sampai 5 tahun setelah tahun pajak.

Baca Juga :  Cara Trading Forex untuk Pemula 2026: Risk Management + Strategi Aman

Bagaimana hitung penghasilan untuk SPT?

Penghasilan kotor (gross) — bukan take-home pay. Termasuk gaji, THR, bonus, tunjangan.

Apakah investasi crypto wajib lapor di SPT?

Iya. Capital gain crypto wajib dilapor di 1770 “Penghasilan Lain”.

Artikel Terkait