Panduan praktis tentang pajak bisnis online untuk pelaku bisnis + warga Indonesia 2026.
Ringkasan Cepat
- Omzet ≤Rp 4,8M/tahun: PPh Final 0,5%
- Omzet >Rp 4,8M: PPh Progresif normal
- PPN 11% wajib kalau omzet >Rp 4,8M
- Marketplace potong pajak otomatis (PMK 210/2018)
- Wajib lapor SPT Tahunan
Skema Pajak Bisnis Online 2026
Kategori Berdasarkan Omzet
- Omzet ≤Rp 4,8 miliar/tahun: PPh Final UMKM 0,5%
- Omzet >Rp 4,8 miliar/tahun: PPh Progresif 5-35%
- Wajib PKP (PPN): omzet >Rp 4,8 miliar/tahun
PPh Final UMKM 0,5%
Cara Hitung
PPh = 0,5% × Omzet Bulanan
Contoh: Omzet bulan ini Rp 50 juta → PPh: Rp 250.000
Karakteristik
- Bayar bulanan via e-Billing
- Tidak bisa kompensasi loss dari bulan lain
- Pakai PER omzet, bukan laba
- Wajib lapor SPT Tahunan (meski sudah final)
PPh Progresif (Omzet >Rp 4,8 Miliar)
Cara Hitung
- Hitung laba bersih (omzet – biaya – depresiasi)
- Apply tarif progresif:
- ≤Rp 60 juta: 5%
- Rp 60-250 juta: 15%
- Rp 250-500 juta: 25%
- Rp 500jt-5 miliar: 30%
- >Rp 5 miliar: 35%
PPN 11% untuk Wajib PKP
Siapa Wajib PKP?
- Omzet >Rp 4,8 miliar/tahun
- Apply PKP di KPP setelah omzet capai batas
- Penalty kalau tidak apply
Cara Kerja PPN
- Sahabat charge customer harga + PPN 11%
- Sahabat juga bayar PPN saat beli inventory dari supplier
- PPN keluaran – PPN masukan = setor ke negara
- Atau dapat restitusi kalau PPN masukan > keluaran
Contoh
- Beli stock: Rp 10 juta (PPN 1,1 juta) — PPN masukan
- Jual ke customer: Rp 15 juta (PPN 1,65 juta) — PPN keluaran
- Setor PPN: Rp 1,65jt – Rp 1,1jt = Rp 550.000
Pajak via Marketplace (PMK 210/2018)
Marketplace Wajib Potong PPh
Sejak 2024, Shopee + Tokopedia + Lazada wajib potong PPh dari pendapatan seller:
- Tarif: 0,5% (mirip PPh Final UMKM)
- Potong otomatis dari withdrawal
- Seller dapat bukti potongan
- Bisa diklaim sebagai kredit pajak di SPT
Cek Bukti Pemotongan
- Login dashboard seller
- Menu “Laporan Pajak” / “Bukti Pemotongan”
- Download tahunan untuk SPT
Cara Daftar NPWP untuk Bisnis Online
- Login Coretax / pajak.go.id
- Daftar NPWP Individu (kalau usaha pribadi)
- Atau NPWP Badan (kalau bentuk PT/CV)
- Aktivasi PPh Final UMKM (kalau eligible)
- Setup pembayaran via e-Billing
Cara Bayar Pajak Bulanan
- Login Coretax
- Menu “Bayar Pajak” → “PPh Final”
- Input omzet bulan tersebut
- Sistem hitung 0,5% × omzet
- Generate ID Billing
- Bayar via M-Banking / ATM
- Bukti pembayaran tersimpan
Lapor SPT Tahunan untuk Bisnis Online
Form yang Dipakai
- 1770 SS: omzet ≤Rp 60 juta + tidak ada usaha lain
- 1770 S: omzet >Rp 60 juta + usaha tidak dominan
- 1770: ada usaha online (paling umum untuk seller serius)
Cara Lapor
- Login Coretax
- Pilih form 1770
- Section “Penghasilan dari Usaha”:
- Input total omzet tahunan
- Input biaya operasional
- Hitung laba neto
- Section “PPh yang Sudah Dibayar”:
- PPh Final yang dipotong marketplace
- PPh Final yang sahabat bayar sendiri
- Submit + bayar kurang bayar (kalau ada)
Dokumen yang Perlu Disimpan
- Buku catatan omzet harian
- Receipt pembelian inventory
- Receipt biaya operasional (ads, packaging, kurir)
- Bukti potongan dari marketplace
- Bukti bayar pajak bulanan
- Mutasi rekening usaha
Tax Planning untuk Bisnis Online
1. Pisahkan Rekening Usaha + Pribadi
- Buka rekening khusus untuk bisnis
- Hindari mixing dengan dana pribadi
- Memudahkan audit + reporting
2. Maksimalkan Biaya Operasional
- Catat semua biaya: iklan, kurir, packaging, internet, listrik
- Mengurangi laba kena pajak (untuk PPh progresif)
- Simpan bukti receipt
3. Konsultasi Tax Consultant
- Kalau omzet >Rp 100 juta/bulan
- Biaya konsultan: Rp 500rb-2 juta/bulan
- Bisa save jauh lebih besar via optimasi
Common Mistakes Pajak Bisnis Online
- Tidak daftar NPWP (illegal)
- Tidak lapor SPT (denda + sanksi)
- Mix dana usaha + pribadi (susah audit)
- Tidak simpan receipt (tidak bisa klaim biaya)
- Bayar PPh tapi tidak lapor SPT
Penalty Telat Lapor / Bayar
- Telat lapor SPT: Rp 100rb (individu) atau Rp 1 juta (badan)
- Kurang bayar: 2% per bulan akumulasi
- Tidak lapor sama sekali: sanksi pidana (max 6 tahun penjara)
3 Realita Bisnis Online + Layanan Publik Indonesia
Bisnis online butuh waktu 6-12 bulan untuk profitable. Mayoritas baru break-even di tahun 2. Jangan ekspektasi cuan instant. Konsistensi + iterasi based on data feedback.
Layanan publik online sudah jauh lebih mudah. Sejak 2024, hampir semua layanan (NPWP, SIM, paspor, SKCK) bisa apply online. Antri offline sudah jarang. Manfaatkan e-services.
Validasi data wajib sebelum submit. Banyak aplikasi/dokumen ditolak karena typo kecil di NIK atau nama. Cek 2x sebelum klik submit. Lebih baik 5 menit verifikasi daripada 1-2 minggu menunggu proses ulang.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bisnis online kecil wajib NPWP?
Kalau omzet >PTKP (Rp 54jt/tahun): iya. Lebih kecil: optional tapi recommended untuk legalitas.
Apakah seller Shopee otomatis kena pajak?
Iya. Sejak 2024, Shopee/Tokopedia potong PPh 0,5% otomatis dari withdrawal.
PPh Final 0,5% wajib lapor SPT?
Iya tetap wajib lapor SPT Tahunan (meski PPh sudah dibayar final).
Bisa pakai NPWP pribadi untuk bisnis online?
Bisa untuk usaha mikro. Kalau scale up (omzet >Rp 1 miliar): pertimbangkan bentuk PT/CV.
Apakah dropship kena pajak juga?
Iya. Sama dengan jualan biasa. Pajak dari omzet, bukan dari margin.
Telat lapor SPT 2024 bisa diperbaiki?
Bisa via SPT Pembetulan sampai 5 tahun setelah tahun pajak. Tetap kena denda telat.
Bisa konsultasi pajak gratis?
Iya di Kantor Pajak (KPP) atau via 1500200. Untuk bantuan detail: pakai konsultan pajak profesional.
asetpintar.com Kelola aset makin pintar