Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet Agar Lancar Tidak Ditolak

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet Agar Lancar Tidak Ditolak

Asuransi mobil ada banyak jenisnya, salah satunya adalah asuransi mobil yang bisa mengklaim kondisi mobil yang lecet. Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana caranya mengklaim mobil yang lecet akibat kecelakaan atau karena kecerobohan saat menyetir. Cara klaim asuransi mobil lecet ini harus diketahui dengan benar agar pengajuan klaim dapat diterima pihak asuransi. Berikut ini cara-cara yang harus dilakukan:

1. Pastikan Jenis Lecet Sesuai Standar Klaim







Sebelum jauh melangkah, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan memastikan jika jenis lecet yang ada sesuai dengan standar klaim. Standar klaim asuransi mobil lecet berbeda-beda. 

Ada asuransi yang hanya mau memberi klaim pada jenis lecet yang berat. Namun ada juga asuransi yang mau menerima klain jenis lecet ringan. Standar klaim ini biasanya diberitahu pada saat pendaftaran asuransi.

Baca Juga :  3 Cara Praktis Pembayaran Polis Prudential yang Mudah Dilakukan

2. Hubungi Pihak Asuransi







Jika sudah yakin jika jenis lecet sesuai dengan standar klaim maka waktunya menghubungi pihak asuransi. Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan lewat telepon atau bisa juga datang langsung ke kantor asuransi tersebut. 

Intinya, pihak asuransi harus dikabari segera begitu lecet terjadi, jangan menunggu sampai berganti hari karena dikhawatirkan kondisi lecet akan berubah.  Beri tahu mereka jika ingin melakukan klaim.

3. Siapkan Berkas Administrasi

Setelah menghubungi pihak asuransi, biasanya pihak asuransi akan meminta berkas administrasi. Siapkan semua berkas administrasi tersebut. Beberapa berkas administrasi itu biasanya fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan tanda bukti daftar asuransi. Hampir bisa dipastikan jika semua perusahaan asuransi membutuhkan berkas-berkas penting ini.

Baca Juga :  Fungsi Polis Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi dan Pengguna Asuransi

4. Berikan Bukti Yang Sesuai Fakta

Cara klaim asuransi mobil lecet yang selanjutnya adalah dengan memberikan bukti yang sesuai dengan fakta. Bukti ini dibutuhkan agar pihak asuransi yakin jika lecet yang ada pada mobil bukan unsur kesengajaan. 

Beberapa bukti yang bisa diterima adalah foto kondisi mobil, rekaman CCTV jika mobil lecet di tempat yang ada CCTV dan juga pengakuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah orang yang menabrak mobil hingga jadi lecet.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit yang Hilang, ini Prosedurnya

5. Isi Formulir Yang Diberikan

Nantinya aka nada formulir yang wajib diisi oleh pihak yang mengajukan klaim. Sebaiknya isi formulir ini dengan benar dan jangan mengarang cerita agar klaim bisa diterima. Perusahaan asuransi yang terpercaya biasanya bisa mengetahui apakah ada unsur kebohongan atau tidak.

6. Datang Ke Bengkel Rekanan Asuransi

Ada perusahaan asuransi yang memiliki bengkel rekanan yang bekerjasama. Dalam hal ini, lecet mobil akan diklaim namun perbaikannya harus dilakukan di bengkel tersebut. Jika perbaikan lecet dilakukan di bengkel lain, maka asuransi akan ditolak. Oleh sebab itu, datanglah ke bengkel yang menjadi rekanan perusahaan asuransi tersebut.

7. Terima Klaim Asuransi Sesuai Prosedur

Terakhir, terima klaim asuransi yang didapatkan sesuai dengan prosedur perjanjian. Beberapa cara terima asuransi berbeda-beda. Ada asuransi yang didapatkan dengan pencairan dana dalam jumlah tertentu. 




Baca Juga :  Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kur BRI dengan Benar? Ini Jawabannya

Namun ada juga klaim asuransi yang tidak lewat dana namun lewat biaya perbaikan di bengkel rekanan yang tidak perlu dibayar. Bagaimanapun cara terima klaimnya, mobil sudah harus hilang lecetnya tanpa adanya uang yang keluar dari kantong pihak pengaju klaim.

Itulah cara klaim asuransi mobil lecet yang bisa dilakukan tanpa harus takut pihak asuransi menolaknya. Lakukan semua cara di atas dengan benar tanpa ada satupun yang terlewatkan. Mobil adalah harta yang juga harus dijaga oleh pemiliknya. Jika mobil lecet makan estetika mobil akan rusak. Jangan sampai klaim lecet untuk mobil ini gagal hanya karena salah cara dalam melakukannya.




Baca Juga :  Apa Saja Dasar Hukum Asuransi Syariah yang Berlaku di Indonesia?

Disclaimer

Konten dalam artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum, bukan rekomendasi investasi atau saran finansial personal. Setiap keputusan investasi dan keuangan adalah tanggung jawab pribadi pembaca.

Asetpintar.com dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, atau dampak negatif yang timbul akibat keputusan berdasarkan informasi di artikel ini.

Untuk keputusan investasi yang signifikan, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat (CFP) atau broker resmi yang terdaftar di OJK. Pelajari profil risiko Anda sebelum memilih instrumen investasi.