Cara Mencairkan BPJS Ketengakerjaan Yang Nunggak, Simak Ulasan Berikut!

Cara Mencairkan BPJS Ketengakerjaan Yang Nunggak, Simak Ulasan Berikut!

Mungkin  diantara pembaca ada yang bertanya-tanya mengenai cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang nunggak. Sebelum mencari jawaban dari pertanyaan tersebut, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan mencairkan BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Persyaratan Mencairkan BPJS Kesehatan

Dalam mencairkan BPJS ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan itu sendiri. Diantaranya,

  • Pencairan BPJS ketenagakerjaan untuk yang 10 % dan 30 % hanya bisa dilakukan oleh peserta yang masih bekerja.
  • Sedangkan untuk pencairan 100 % hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi.
  • Pencairan hanya bisa dilakukan jika  sudah tercatat sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Setelah pencairan 10 % maupun 30 %, peserta hanya bisa melakukan pencairan kembali untuk tahap 100 %.
  • Pencairan 30 % diperuntukkan untuk biaya perumahan.
  • Tidak pernah menunggak, ataupun jika pernah menunggak, tunggakannya telah dilunasi hingga saat pencairan dilakukan.
Baca Juga :  Sistem Gaji Karyawan Cuci Motor dan Besarnya Peluang Usaha

Dari poin terakhir bisa sedikit menjelaskan bahwa ternyata pencairan tidak bisa dilakukan jika peserta tersebut masih ada tunggakan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.

Lalu Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Yang Nunggak?

Satu-satunya cara yaitu dengan melunasi terlebih dahulu semua iuran BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar atau nunggak. Berikut ulasannya:

1. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mendatangi Kantor BPJS ketenagakerjaan.

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang nunggak dengan melunasi terlebih dahulu di kantor BPJS ketenagakerjaan. Pertama-tama, biasanya pengunjung akan mengisi absen daftar kehadiran. Lalu petugas akan memberikan nomor urut pada loket pembayaran. Peserta akan dipanggil sesuai nomor urut.

Baca Juga :  Kebermanfaatan Investasi Dikemudian Hari dalam Menghadapi Kehidupan Semakin Maju

Setelah melakukan pembayaran sesuai yang tertunggak, dengan status UNPAID. Jika sudah terbayar, petugas akan memberikan bukti pembayaran, dengan status pembayaran menjadi “PAID”‘.

Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan setelah pelunasan di kantor BPJS Ketenagakerjaan hampir sama dengan yang sebelumnya yakni terlebih dahulu  mengisi daftar absen. Kemudian security akan membagikan formulir pengajuan pencairan BPJS ketenagakerjaan untuk diisi. Lalu nantinya petugas akan memanggil semua yang hadir berdasarkan nomor urut.

Petugas akan memeriksa formulir serta berkas-berkas yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut meliputi, kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi, KTP, Kartu Keluarga, paklaring ( surat pemberhentian kerja ), buku rekening bank, Pas foto, Surat keterangan pengunduran yang dialamatkan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Akta penetapan PHK dari pengadilan hubungan internasional ( PHI ), Email HRD perusahaan terakhir bekerja, dan terakhir NPWP.

Baca Juga :  Berikut Keuntungan Investasi Reksadana untuk Mencapai Tujuan Finansial

Jika berkas-berkas tersebut dirasa kurang, maka peserta akan diminta untuk melengkapinya. Apabila  sudah lengkap, maka petugas akan memberikan nomor antrian untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan. Pemanggilan  sesuai nomor urut. Peserta akan diminta untuk melakukan sesi foto. Untuk proses pencairan sendiri berlaku antara 7-14 hari.

2. Mencairkan BPJS ketenagakerjaan Dengan Melalui Sistem Online.

Mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang nunggak bisa dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pelunasan pembayaran yang tertunggak dengan sistem online. Baru setelah itu bisa dilakukan pencairan. Caranya ada dua, yang pertama membayar BPJS Ketenagakerjaan yang nunggak via online dan mencairkannya via online juga.

Baca Juga :  Gaji dibawah UMK? Ini 6 Cara Menghemat Uang Gaji Kecil

Untuk membayar  via online pertama-tama  masukkan kartu ATM pada mesin ATM. Pilih menu “Bayar/Beli”. Lalu pilih “BPJS Ketenagakerjaan “. Kemudian pilih “e-payment”. Masukkan kode iuran BPJS yang berstatus UNPAID, kemudian tekan ‘correct/benar”. Kemudian tekan “1”, dan terakhir tekan “yes”. Status pembayaran BPJS ketenagakerjaan otomatis berubah menjadi “PAID”.

Setelah melunasi iuran BPJS yang nunggak melalui sistem online, dan status pembayarannya sudah berubah menjadi ” PAID “, maka selanjutnya tinggal mengajukan klaim pencairan BPJS ketenagakerjaan, diantaranya :

  • Buka website https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/ dan isi formulir pencairan BPJS ketenagakerjaan.
  • Isi kelengkapan formulir, serta masukkan kode verifikasi.
  • Siapkan berkas-berkas seperti yang telah disebutkan diatas, berupa foto scan, dan masukkan dalam persyaratan.
  • Pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan akan diminta untuk mendatangi kantor BPJS setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan asli.
  • Proses transfer pencairan berlangsung kurang lebih 7-14 hari.
Baca Juga :  Pentingnya Broker untuk Pemula dalam Melakukan Transaksi Saham

Dari penjelasan diatas mengenai cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang nunggak adalah  dengan terlebih dahulu melakukan pelunasan terhadap pembayaran iuran yang tertunggak. Baru kemudian proses pencairan dapat dilakukan.