Cara Cetak dan Download Sertifikat Vaksin Ke 1 dan 2, Lebih Aman

Banyak beredar saat ini orang yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin yang ternyata ini agak sedikit berbahaya jika filenya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kenapa bisa berbahaya? karena di sertifikat vaksin covid-19 ini terdapat data pribadi pemiliknya yang lengkap seperti Nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir dan juga merk vaksin yang digunakan.

Baca Juga :  Kenali Apa Saja Modus Pinjaman Online Melalui Ulasan Berikut Ini!

Pemerintah menetapkan bahwa Sertifikat Vaksin menjadi dokumen penting dalam persyaratan perjalanan luar kota bahkan untuk masuk ke tempat tertentu seperti Mal, untuk itu kamu harus tau cara download sertifikat vaksin ke 1 dan ke 2 dan disimpan dalam memori HP tanpa harus dicetak.

Cetak & Download Sertifikat VAKSIN [KLIK BUKA]

Baca Juga :  Kegunaan Pinjaman Standard Chartered dan Keuntungannya

QR Xode di sertifikat vaksin itulah yang memudahkan orang-orang jahat yang tidak bertanggungjawab mencuri data informasi diri yang mungkin nantinya dimanfaatkan untuk hal-hal buruk seperti melakukan penipuan atau digunakan untuk daftar aplikasi pinjaman online.

Jadi Sertifikat vaksin ini sebenarnya tidak perlu dicetak, karena QR Code yang ada didalamnya itu sudah sangat modern, jika ada pengecekan anda tinggal menunjukkan sertifikat Vaksin Covid-19 yang sudah didownload tadi dan petugas akan langsung scan QR Codenya untuk mengecek keaslian dan kesesuaian dengan KTP anda.

Baca Juga :  Simulasi Pinjaman Online untuk Persiapan Pengajuan Kredit

Cetak & Download Sertifikat VAKSIN [KLIK BUKA]

Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19. Jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Baca Juga :  Jenis Pinjaman Online Bunga Rendah Jangka Panjang Wajib Diketahui

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.

Baca Juga :  Waspada! 5 Situs Pinjaman Online 24 Jam Ilegal Tidak Terdaftar OJK

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19. Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.