Saat ini pemerintah membuat program rumah subsidi yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR agar mereka dapat memiliki hunian yang layak dengan cara mencicil dengan biaya yang rendah. Sebelum memilih rumah bersubsidi, hendaknya anda mengetahui kriteria rumah subsidi yang layak huni bagi anda. Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang hendaknya dipenuhi dengan tujuan agar dapat memiliki tempat untuk berlindung.
Namun pada nyatanya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah dengan alasan kondisi keuangan yang belum mencukupi untuk membeli sebuah rumah yang saat ini harganya semakin naik. Bahkan dengan adanya KPR pun saat ini masih dirasakan berat. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kriteria Rumah Subsidi yang Bisa Anda Pilih
Rumah bersubsidi adalah jenis rumah yang memperoleh subsidi dari pemerintah yang berupa bebas pajak serta cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Adanya program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah sehingga masyarakat yang ada di kalangan menengah ke bawah dapat memperoleh kesempatan untuk memiliki rumah yang layak huni. Dengan dikenakan bunga yang rendah, rumah bersubsidi juga mempunyai suku bunga yang flat hingga cicilan lunas.
Rumah Bersubsidi Dari pemerintah
Rumah yang disubsidi oleh pemerintah tidak dipungut pajak. Oleh karena itu, terdapat beberapa syarat dan kriteria rumah subsidi antara lain luas bidang tanah tidak kurang dari 60 m2, luas maksimal bangunan mencapai 36 m2, serta tidak dipindahtangankan kepada orang lain dalam waktu minimal 5 tahun dari masa pembelian.
Kriteria selanjutnya yaitu rumah subsidi tersebut adalah merupakan rumah hunian yang pertama dan harga jual mengikuti harga jual maksimal dari tiap zona yang terdapat di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah sudah menetapkan sesuai dengan wilayah atau daerah masing-masing.
Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Antara rumah subsidi dan non subsidi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Terutama di Indonesia memiliki kebijakan khusus yang mengatur masalah hunian sehingga hadir rumah subsidi serta non subsidi. Di bawah ini beberapa perbedaan yang dapat dicermati dari dua jenis rumah tersebut yang antara lain:
Dari Ukuran Atau Tipe Rumah
Perbedaan rumah subsidi dengan rumah non subsidi yakni dapat dilihat dari tipe atau ukuran rumah. Pada umumnya kriteria rumah subsidi memiliki ukuran luas maksimal 36 m2 (tipe 36). Sedangkan pada rumah non subsidi memiliki ukuran yang dapat lebih atau sama dengan 36 m2 (tipe 36).
Dilihat dari segi ukuran rumah tersebut merupakan hunian paling ideal bagi para pasangan muda. Sehingga mereka tidak perlu repot membersihkan rumah di tengah-tengah kesibukan mereka. Selain itu, masih terdapat ruang yang cukup untuk dibangun di kemudian hari apabila telah hadir seorang anak.
Dari Segi Harga
Hal ini merupakan suatu perbedaan yang cukup mencolok dari rumah subsidi dengan non subsidi. Rumah subsidi tentunya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan rumah non subsidi. Hal ini dikarenakan rumah subsidi memperoleh bantuan dari pemerintah serta tidak dikenakan PPN.
Dari Segi Lokasi serta Fasilitas yang Disediakan
Pada umumnya, kedua jenis rumah ini memiliki fasilitas yang hampir sama, yakni sama-sama menyediakan kamar tidur, kamar mandi, serta ruangan lain. Namun dengan keterbatasan ruang, pada rumah subsidi cukup terbatas. Sedangkan dari segi lokasi terdapat perbedaan yang sangat mencolok. Rumah non subsidi mempunyai lokasi yang cukup strategis, sedangkan subsidi justru berada di pinggir kota serta cukup jauh dari fasilitas umum.
Dengan mengetahui kriteria rumah subsidi serta perbedaan dengan rumah non subsidi diatas, maka anda dapat menjadi lebih bijak untuk mengambil keputusan, apakah akan membeli rumah subsidi atau non subsidi sebagai hunian anda.