Panduan praktis tentang cara bayar pajak online berdasarkan regulasi pajak 2026. Informasi langsung pakai untuk wajib pajak Indonesia.
Ringkasan Cepat
- e-Billing = sistem ID Billing online
- Generate via Coretax atau M-Pajak
- Bayar via M-Banking, ATM, e-wallet, kantor pos
- Konfirmasi instant
- Status pajak auto-update
Apa itu e-Billing Pajak?
e-Billing adalah sistem online untuk generate ID Billing (Kode Billing) dan bayar pajak. Tidak perlu lagi isi SSP manual + antri ke bank.
Step 1: Generate ID Billing via Coretax
- Login coretax.pajak.go.id
- Menu “Bayar Pajak” → “e-Billing”
- Pilih jenis pajak: PPh 21, PPh 23, PPN, dll
- Pilih masa pajak (bulan + tahun)
- Input nominal pajak
- Klik “Buat ID Billing”
- Sistem generate ID Billing 15 digit
- Download / print bukti
- ID Billing valid 7 hari
Step 2: Bayar via Mobile Banking
- Buka app M-Banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll)
- Menu “Pembayaran” → “Penerimaan Negara” → “MPN G2”
- Input ID Billing 15 digit
- Konfirmasi: nama, jenis pajak, nominal
- Bayar
- Dapat bukti pembayaran (NTPN – Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
Step 3: Verifikasi di Coretax
- Login Coretax
- Menu “Bayar Pajak” → “Riwayat Pembayaran”
- Cek status: “Lunas”
- Download bukti pembayaran
Channel Pembayaran Pajak
1. Mobile Banking (Tercepat)
- BCA Mobile, Livin’, BRImo, BNI Mobile, dll
- Tap menu Pajak / Penerimaan Negara / MPN G2
- Bayar instant
2. ATM
- Menu “Pembayaran” → “Pajak”
- Input ID Billing
- Bayar dari rekening
3. Internet Banking
- Login internet banking
- Menu pajak / pembayaran negara
- Input ID Billing
4. e-Wallet
- DANA, OVO, GoPay, LinkAja
- Menu “Tagihan” → “Pajak”
- Bayar dari saldo
5. Kantor Pos
- Datang ke kantor pos dengan ID Billing print
- Bayar tunai di teller
6. Minimarket (Alfamart, Indomaret)
- Sebut “bayar pajak”
- Input ID Billing
- Bayar cash
M-Pajak Mobile App
Aplikasi DJP untuk akses pajak via HP:
- Download “M-Pajak” di Play Store / App Store
- Login dengan akun Coretax
- Fitur:
- Generate ID Billing
- Cek status pajak
- Lapor SPT (terbatas)
- Notifikasi reminder
- Cek info pajak
Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online
- PPh 21 (karyawan)
- PPh 23 (jasa, sewa)
- PPh 25 (angsuran bulanan)
- PPh 26 (penghasilan luar negeri)
- PPh Final (UMKM, deposito, dividen)
- PPN
- PPnBM
- PBB (kerjasama dengan Pemda)
- BPHTB (kerjasama dengan Pemda)
Common Issues
ID Billing Expired
- Valid hanya 7 hari setelah generate
- Kalau expired, generate baru
Pembayaran Gagal
- Cek saldo cukup
- Cek nomor ID Billing benar (15 digit)
- Coba channel lain kalau satu gagal
Belum Update di Coretax
- Tunggu 1-24 jam untuk sync
- Kalau lebih dari 24 jam, hubungi customer service DJP 1500200
3 Common Mistakes saat Urus Pajak Online
Foto KTP buram atau pantulan kaca. Sistem Coretax auto-reject foto tidak jelas. Cek sebelum upload: zoom 100%, semua angka NIK + nama terbaca jelas.
Email lupa, tidak bisa reset password. Email yang didaftarkan harus aktif jangka panjang. Pakai email pribadi (Gmail/Outlook) bukan email kantor lama.
Tidak lapor SPT meski NPWP belum dipakai. Selama NPWP aktif, wajib lapor SPT setiap tahun (meskipun SPT Nihil). Telat 2 tahun: NPWP otomatis non-efektif.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa lama bayar pajak online?
Total 5-10 menit dari generate ID Billing sampai konfirmasi.
Apakah ada biaya admin bayar pajak?
Tidak ada biaya admin DJP. Beberapa bank charge biaya transaksi kecil (Rp 1-5rb).
Bisa bayar pajak rekan/keluarga?
Bisa. ID Billing tidak terikat ke rekening pembayar. Tapi konfirmasi pakai NPWP WP yang generate ID Billing.
Bagaimana kalau salah input ID Billing?
Pembayaran tetap masuk ke ID yang sahabat input. Hubungi DJP untuk pemindahan (kompleks).
Bisa bayar pajak hari libur?
Bisa. Sistem online 24/7. Tapi sync ke Coretax mungkin delay sampai hari kerja.
Apakah pembayaran instant?
Auto-credit ke pemerintah instant. Status di Coretax update dalam 1-24 jam.
Bisa cicil pajak yang besar?
Bisa apply “Permohonan Penundaan Pembayaran” atau “Permohonan Cicilan” di Coretax. Approval case-by-case.
asetpintar.com Kelola aset makin pintar