Desa bisa dikatakan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki lingkup terkecil di negara ini. Sebagai lembaga negara, tentunya mempunyai sejumlah aset yang harus dikelola. Tentunya itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus merujuk pada mekanisme pengelolaan aset desa yang dibenarkan. Yakni dengan sejumlah ketentuan yang akan diterangkan secara rinci di bawah ini:
Pengertian dan Jenis Aset Desa
Aset desa bisa dikatakan sebagai kekayaan yang sah milik desa. Jika sedikit merujuk kepada Permendagri yang dirilis tahun 2016 pasal 2 ayat 1, maka jenis aset desa terdiri dari:
- Aneka kekayaan asli desa;
- Beragam kekayaan yang diperoleh dari bantuan APBD;
- Berbagai kekayaan yang didapat dari sumbangan atau hibah;
- Kekayaan yang didapat dari suatu perjanjian yang sah; dan
- Hasil kerja sama antar desa.
Ketentuan Pengelolaan Aset Desa
Dalam pengelolaan suatu aset baik pribadi maupun non pribadi tentu ada ketentuan yang harus dipahami. Termasuk dalam pengelolaan aset atau kekayaan milik desa. Hendaknya harus memperhatikan hal-hal di bawah ini:
- Aset berupa tanah ketika dipinjam atau disewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati/walikota. Jenis aset ini merupakan hak milik pemerintah desa yang sah;
- Aset berupa bangunan yang disertakan dengan bukti hak milik yang valid;
- Kekayaan milik desa bisa diasuransikan jika sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Aset desa tidak boleh diambil alih oleh pihak lain secara sewenang-wenang; dan
- Aset atau kekayaan desa tidak boleh dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman pribadi.
Mekanisme Pengelolaan Aset Desa yang Benar
Pengelolaan aset desa harus memperhatikan banyak hal seperti fungsional, hukum yang berlaku, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan nilai yang valid. Jika sedikit merujuk kepada Permendagri, mekanisme pengelolaan aset desa berisi tahapan yang sistematis dari awal berupa perencanaan, sampai akhir. Menurut peraturan perundang-undahan tersebut mekanisme pengelolaan meliputi:
1. Perencanaan & Pengadaan
Perancanaan aset desa telah dituangkan ke dalam RPMJD selama 6 tahun. Selanjutnya, untuk ketentuan tiap tahunnya ditetapkan dalam RKPD dan APBD setelah mengamati jumlah aset desa yang valid. Pengadaan ditentukan dengan mempertimbangkan efisiensi, transparansi, keadilan dan akuntabilitas. Kemudian, untuk pengadaan barang serta jasa merujuk kepada Perbub dan Perwakot.
2. Penggunaan & Pemanfaatan
Penggunaan aset semestinya untuk mendukung jalannya roda pemerintahan desa. Status penggunaan aset diputuskan oleh kepala desa yang menjabat. Sedangkan pemanfaatan aset desa bisa berupa pinjam, kerjasama, sewa maupun serah guna.
3. Pengamanan & Pemeliharaan
Ini adalah proses upaya melindungi aset dalam bentuk hukum, administratif, serta fisik. Pengamanan serta pemeliharaan ini merupakan tanggung jawab kepala desa dan perangkatnya. Ini semua dimaksudkan agar semua aset selalu dalam keadaan aman.
4. Penghapusan & Pemindahtanganan
Penghapusan merupakan kegiatan meniadakan aset dari yang tercatat pada buku inventaris guna membebaskan barang. Proses penghapusan tersebut disebabkan adanya pergantian hak milik, aset tidak memiliki nilai ekonomis, dan lain-lain. Sedangkan pemindahtanganan adalah peralihan hak yang melalui proses penjualan dan tukar menukar.
5. Penatausahaan & Pelaporan
Ini adalah tahapan aktivitas yang dilaksanakan meliputi proses inventarisasi, pelaporan, serta pembukuan aset sesuai dengan peraturan yang sah. Keterangan yang disajikan berupa informasi terkait dengan kondisi nyata suatu aset yang dipunyai desa.
6. Penilaian & Pembinaan
Penilaian dalam hal ini merupakan suatu proses mengukur yang didasarkan kepada fakta valid guna memperoleh nilai aset desa. Sedangkan pembinaan dalam hal ini adalah upaya yang dipakai untuk mendayagunakan aset desa dan pihak terkait agar mendapatkan hasil maksimal.
7. Pengawasan & Pengendalian
Setiap usaha dan tindakan ini dilakukan guna mengetahui apakah pengelolaan aset desa dilaksanakan searah dengan ketetapan dan tujuan. Dalam proses ini, tindakan harus disertai petunjuk serta perbaikan yang terus menerus.
Baca Juga: Contoh Aset Desa Lengkap dengan Pengertiannya
Demikianlah tadi penjabaran singkat mengenai mekanisme pengelolaan aset desa yang wajib dipatuhi. Sudah semestinya setiap aset yang dimiliki oleh desa tersebut dimanfaatkan di jalan yang dibenarkan. Agar dapat memperlancar operasional pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan pejabat dan masyrakatnya!