Pahami Syarat Sah Perjanjian Asuransi Untuk Menghindari Kerugian

Pahami Syarat Sah Perjanjian Asuransi Untuk Menghindari Kerugian

Perjanjian asuransi merupakan ikatan yang terjadi antara pihak tertanggung dengan penyedia layanan asuransi terkait pemberian sejumlah manfaat kepada pihak tertanggung berdasarkan premi asuransi yang dibayarkan. Syarat sah perjanjian asuransi didasarkan pada ikatan perjanjian asuransi tersebut.

Tanpa adanya perjanjian atau kontrak, maka asuransi tersebut tidak dapat dianggap sah dan menyalahi aturan hukum. Masyarakat saat ini sudah memiliki kesadaran yang baik akan pentingnya program asuransi. 

Namun hal yang sangat disayangkan adalah, tingginya kesadaran tidak dibarengi dengan pemahaman tentang tanggung jawab serta hak pemegang polis asuransi. Syarat sah perjanjian asuransi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Persyaratan tersebut meliputi kesepakatan, kewenangan, keberadaan suatu hal tertentu, kuasa yang halal, serta pemberitahuan.

Baca Juga :  Fungsi Asuransi Syariah yang Penting untuk Dipahami

1. Kesepakatan Perjanjian Asuransi (Consensus)

Sebelum terjadinya kesepakatan, maka pihak-pihak yang terlibat akan mengadakan perundingan. Salah satu pihak dalam hal ini perusahaan asuransi, akan memberitahu pihak tertanggung mengenai benda yang menjadi objek, pembayaran premi asuransi, pengalihan risiko, ganti rugi, evenemen, hingga syarat-syarat khusus suatu produk asuransi.

Sementara pihak tertanggung akan mengutarakan apa yang menjadi keinginannya. Sehingga melalui hal ini dapat diperoleh kesepakatan. Hal ini berkaitan dengan asas konsensual yaitu suatu perjanjian hanya terjadi apabila terdapat kata sepakat antara pihak-pihak yang terlibat mengenai perjanjian asuransi sejak ditetapkannya perjanjian tersebut dan sah di mata hukum.

Baca Juga :  Cermati Cara Mengecek Polis Asuransi Commonwealth Agar Aman Berasuransi

2. Kewenangan (Authority)

Kewenangan dalam syarat sah perjanjian asuransi terbagi menjadi dua. Yaitu kewenangan yang bersifat subjektif dan kewenangan yang bersifat objektif. 

Kewenangan subjektif memiliki makna sudah menginjak dewasa yakni usia 21 tahun atau sudah menikah. Meskipun belum mencapai usia 21 tahun, sehat secara ingatan, tidak berada dibawah tanggung jawab perwalian atau dapat juga diartikan sebagai pemegang kuasa yang sah. 

Sementara kewenangan objektif memiliki makna bahwa tertanggung memiliki hubungan yang sah dengan objek asuransi sebab objek tersebut terhitung sebagai kekayaan pribadi. Penanggung merupakan pihak yang mewakili perusahaan asuransi secara sah yang didasarkan pada anggaran asuransi tersebut. Kewenangan ini tidak hanya didasarkan guna mengadakan perjanjian saja, melainkan juga menyangkut hubungan internal dalam lingkungan perusahaan asuransi.

Baca Juga :  Asuransi All Risk Adalah Pilihan Tepat untuk Mobil Kesayangan

3. Keberadaan Suatu Hal Tertentu (Fixed Object)

Yang dimaksud dengan suatu hal tertentu mencakup pokok perjanjian, objek yang dijadikan perjanjian, serta prestasi yang wajib dipenuhi oleh pihak tertanggung. Makna objek yang dijadikan perjanjian adalah objek yang diasuransikan. 

Objek ini dapat berupa harta kekayaan serta kepentingan yang melekat pada harta kekayaan tersebut. Dapat pula berupa jiwa dan raga yang tergolong dalam asuransi jiwa. 

Baca Juga :  Yuk Kenali Bagaimana Cara Bayar Asuransi Prudential

Objek perjanjian asuransi harus ditentukan secara jelas dan juga pasti. Hal ini bertujuan agar memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi tersebut.

4. Kausa Atau Sebab Yang Halal (Legal Cause)

Undang-undang tidak akan memperhatikan hal-hal yang menjadi sebab terjadinya suatu perjanjian, melainkan isi perjanjian yang menerangkan tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. 

Hal ini mencakupi apakah isi perjanjian terbukti melanggar Undang-undang atau tidak, serta apakah isi perjanjian tersebut bertentangan dengan ketertiban umum dan keasusilaan.

Baca Juga :  Perbedaan Asuransi Syariah & Konvensional yang Wajib Diketahui

5. Pemberitahuan (Notification)

Pihak tertanggung berkewajiban memberitahukan kepada penyedia layanan asuransi mengenai keberadaan objek asuransi. Apabila tertanggung tidak dapat memenuhinya maka hukum asuransi menjadi tidak sah. Kewajiban pemberitahuan juga berlaku apabila terjadi pemberatan resiko atas objek asuransi setelah asuransi tersebut dijalankan.

Nah, itulah penjelasan mengenai 5 syarat sah perjanjian asuransi. Apabila salah satu atau semua persyaratan tidak terpenuhi baik oleh pihak tertanggung maupun penyedia layanan asuransi, maka asuransi tersebut dinyatakan batal. Atau dengan kata lain tidak sah di mata hukum.