Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah sebagai ditanggung. Nasabah membayar premi sesuai dengan perjanjiannya dan dapat diambil ketika terjadi kejadian yang disyaratkan. Berbagai macam asuransi yang ada di Indonesia untuk nasabah yang membutuhkannya sesuai dengan jenis dan manfaat asuransi.
Asuransi di Indonesia sudah banyak berdiri sehingga nasabah dapat memilih perusahaan asuransi yang tepat. Dengan menggunakan asuransi membuat seseorang beserta properti tertentu dapat dilindungi. Sehingga nasabah memiliki biaya untuk kejadian yang tidak diinginkan. Dalam hal ini dapat disamakan dengan menabung namun diambil sesuai syarat yang disepakati.
Perusahaan asuransi menyediakan berbagai jenis asuransi untuk kebutuhan nasabah. Hadirnya perusahaan asuransi yang menjamin nasabah beserta properti dan lainnya akan membuat buat nasabah tertarik. Setiap perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia harus memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Langsung saja untuk jenis asuransi yang ada di Indonesia untuk menjamin semuanya, berikut ini:
1. Asuransi Jiwa
Yang pertama dan yang paling umum adalah asuransi jiwa asuransi jiwa ini ini disediakan untuk menjamin diri sendiri maupun orang lain. Asuransi jiwa dapat diklaim Ketika seseorang telah meninggal maupun Sebelum meninggal sesuai persyaratan tertentu. Tertanggung atau nasabah dapat membuat asuransi jiwa untuk dirinya ketika meninggal sehingga bisa meninggalkan hartanya untuk orang tertentu.
2. Jaminan Khusus Pendidikan
Asuransi pendidikan adalah asuransi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Adanya asuransi pendidikan membuat orang tua memiliki simpanan untuk pendidikan sang anak kelak. Perekonomian di Indonesia tidak selamanya membaik sehingga ketika mata uang turun orang tua dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anaknya. Biaya pendidikan saat ini terus meningkat karena semakin majunya zaman dan luasnya ilmu.
3. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi yang ada di Indonesia untuk menjamin kesehatan adalah asuransi kesehatan. Memilih asuransi kesehatan dapat dipergunakan ketika tertanggung atau nasabah sedang mengalami cedera, cacat, sakit, dan meninggal. Asuransi kesehatan dapat dibuat untuk menanggung tertanggung atau pihak ketiga yang menjadi tertanggung.
4. Kepemilikan Rumah Dan Properti
Selanjutnya ada asuransi yang menanggung diri beserta properti kepemilikan seseorang atau sering disebut aset. Adanya asuransi ini membuat pemilik rumah atau properti berharga lainnya memiliki keringanan ketika properti tersebut hilang atau rusak. Sehingga ketika terjadi musibah seperti kebakaran terhadap rumah maka dapat diringankan oleh asuransi kepemilikan rumah dan properti ini
5. Asuransi Kendaraan
Kendaraan di Indonesia yang paling sering diasuransikan adalah mobil. Pemilik kendaraan dapat mendapatkan pertanggungan ketika kendaraannya terjadi kerusakan oleh dirinya ataupun orang lain. Ketika tertanggung melakukan kerusakan terhadap kendaraan orang lain maka asuransi dapat digunakan untuk membiayai kerusakan kendaraan orang lain. Asuransi kendaraan memiliki peminat paling banyak di Indonesia maupun di luar negeri.
6. Jaminan Khusus Bisnis
Asuransi bisnis adalah asuransi yang menanggung sebuah perusahaan yang menjalankan bisnis tertentu untuk melindungi asetnya. Aset yang dimaksud adalah karyawan, gedung, properti dan lainnya. Asuransi dapat diklaim atau menanggung perusahaan ketika terjadi kerusakan, kebakaran, gempa, dan hal lainnya yang merusak aset perusahaan. Selain itu asuransi bisnis dapat melindungi investasi dan asuransi jiwa seluruh karyawan yang ada.
Itulah jenis asuransi yang ada di Indonesia untuk menjamin semuanya ketika seseorang ingin memiliki perlindungan yang menguntungkan. Hadirnya asuransi sangat disambut oleh banyak orang karena dapat meringankan tertanggung ketika terjadinya musibah yang tidak diinginkan. Di Indonesia banyak perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai jenis asuransi untuk nasabahnya.