Cara Klaim Asuransi Bumiputera Dan Jenis-Jenis Klaimnya

Cara Klaim Asuransi Bumiputera Dan Jenis-Jenis Klaimnya

Asuransi merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak yang mengajukan asuransi membayarkan premi guna memperoleh ganti rugi atas resiko kerusakan maupun kehilangan akibat peristiwa yang tak terduga. Salah satu asuransi yang beroperasi di Indonesia adalah asuransi Bumiputera. Asuransi ini bergerak sejak tahun 1912 di Jakarta. Apa saja jenis asuransi yang ditawarkan oleh Bumiputera? Dan bagaimana cara klaim asuransi Bumiputera. Simak penjelasannya berikut ini!

Produk Asuransi Bumiputera

Asuransi Bumiputera menawarkan beberapa produk asuransi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Diantaranya adalah asuransi Jiwa Perorangan, Asuransi Jiwa Kumpulan, dan DPLK AJB Bumiputera 1912. Masing-masing asuransi memiliki manfaat yang berbeda-beda. Berikut adalah ulasannya.

Baca Juga :  Memilih Jenis Asuransi yang Tepat, Agar Tahu Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan atau Tidak

1. Asuransi Jiwa Perorangan

Jenis asuransi ini terbagi lagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya adalah asuransi beasiswa yang berfungsi memproteksi anak serta biaya pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai perguruan tinggi. 

Mitra Beasiswa dirancang guna menjadi mitra bagi pendidikan anak, memastikan anak mendapatkan uang secara teratur guna memenuhi kebutuhan pendidikannya.  Kemudian ada juga asuransi mitra permata. 

Asuransi ini berperan sebagai program tabungan yang dapat memberikan investasi tinggi serta proteksi bagi keluarga. Produk ini juga memungkinkan seseorang untuk menentukan sendiri besaran premi yang akan dibayarkan, jumlah premi, serta nilai penarikan.

Baca Juga :  6 Fungsi Asuransi Kesehatan Yang Harus Diketahui

2. Asuransi Jiwa Kumpulan

Asuransi ini berfokus dan terbagi menjadi beberapa bagian. Salah satunya adalah asuransi kredit. Asuransi kredit merupakan program yang bertugas melindungi penggunanya yang memiliki hutang kepada lembaga keuangan. 

Perlindungan yang ditawarkan terbagi menjadi dua. Yaitu asuransi Jiwa Kumpulan Mitra Kredit Cicilan Bulanan sera Asuran Jiwa Kumpulan Mitra Kredit Cicilan Bulanan Annuitas.

3. DPLK AJB Bumiputera 1912

Asuransi ini memegang peran yaitu guna melindungi masa depan yang lebih nyaman. Peserta asuransi ini akan mendapatkan manfaat berupa dana pension, mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain, hingga memilih bentuk anuitas dan perusahaan asuransi jiwa dalam pembayaran dana pension.

Baca Juga :  7 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli yang Penting Untuk Dipahami

Cara Klaim Asuransi Bumiputera

Klaim atas asuransi Bumiputera terbagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya adalah klaim atas kematian, klaim yang disebabkan berakhirnya kontrak, serta klaim atas penebusan. Berikut penjelasannya!

1. Klaim Yang Disebabkan Kematian

  • Klaim ini muncul apabila tertanggung yang tercatat dalam polis telah meninggal dunia sementara masa berlaku polis masih ada. Berikut tata cara klaimnya:
  • Polis asli atau duplikat atau surat keterangan pengganti polis
  • Kwitansi pembayaran asli premi terakhir
  • Surat keterangan kematian dati Lurah atau Kepala Desa yang sudah dilegalisir oleh Camat setempat
  • Surat keterangan dari Kepolisian apabila tertanggung meninggal akibat kecelakaan
  • Pengajuan klaim
  • Kuisinoer klaim
  • Surat kuasa dari penerima pengalihan
  • Surat keterangan kesehatan dari Dokter apabila tertanggung meninggal saat dalam perawatan di Rumah Sakit
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Surat keputusan tentang perwalian dari Pengadilan Negeri apabila usia penerima pengalihan belum mencapai syarat
  • Surat keputusan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila penerima polis telah meninggal dunia
Baca Juga :  Alasan Hukum Asuransi Syariah dalam Islam Dinyatakan Halal

2. Klaim Yang Disebabkan Karena Berakhirnya Kontrak

Klaim ini berlaku apabila jangka waktu perjanjian asuransi telah selesai namun polis masih berlaku. Berikut tata cara klaimnya:

  • Polis asli atau duplikat atau surat keterangan pengganti polis
  • Kwitansi pembayaran asli premi terakhir
  • Pengajuan klaim asuransi
  • Fotokopi identitas pemegang polis asuransi
Baca Juga :  Perbedaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan, Jawaban Ditengah Kebingungan

3. Klaim Yang Disebabkan Karena Penebusan

Klaim ini dapat terjadi apabila polis telah memiliki saldo tunai, namun pemegang polis memilih untuk mengakhiri perjanjian. Berikut tata cara klaimnya:

  • Polis asli atau duplikat atau surat keterangan pengganti polis
  • Kwitansi pembayaran asli premi terakhir
  • Mengisi dan menyampaikan permohonan pengajuan klaim asuransi
  • KTP/SIM/Identitas lain dari penerima asuransi

Itulah tadi penjelasan mengenai asuransi Bumiputera, Produk asuransi yang ditawarkan, serta cara klaim asuransi Bumiputera. Sebelum melakukan proses klaim asuransi, pastikan bahwa semua persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi agar proses klaim berjalan lancar.